Sejumlah Temuan Komnas HAM dari TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah rampung memantau rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Diketahui, rumah dinas itu merupakan TKP tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membeberkan sejumlah temuan di TKP tewasnya Brigadir J. Di sana, Komnas HAM mengonfirmasi sejumlah data dan informasi terkait insiden tewasnya Brigadir J.
"Kami melihat langsung bagaimana kondisi tumah dan juga apa ya denah ya, konstruksi rumah yang mengonfirmasi banyak data dan info yang sudah kami dapatkan selama ini, baik keterangan adc, foto, maupun juga percakapan lewat siber balistik," kata Beka saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membeberkan sejumlah temuan di TKP tewasnya Brigadir J. Di sana, Komnas HAM mengonfirmasi sejumlah data dan informasi terkait insiden tewasnya Brigadir J.
"Kami melihat langsung bagaimana kondisi tumah dan juga apa ya denah ya, konstruksi rumah yang mengonfirmasi banyak data dan info yang sudah kami dapatkan selama ini, baik keterangan adc, foto, maupun juga percakapan lewat siber balistik," kata Beka saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
(maf)