Surya Darmadi Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Respons KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini. Bos PT Duta Palma Group itu merupakan tersangka sekaligus buronan kasus korupsi yang sedang diburu Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara ihwal penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung. Ali mengatakan, KPK tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Surya Darmadi.
"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, diterangkan Ali, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejagung ihwal penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, Surya Darmadi terjerat dalam dua perkara yang berbeda di Kejagung dan KPK.
"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," terangnya.
Sebelumnya, KPK tetap ingin menghadirkan Surya Darmadi ke persidangan. Hal itu berbeda dengan Kejagung yang justru berencana menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran Surya Darmadi.
"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara ihwal penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung. Ali mengatakan, KPK tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Surya Darmadi.
"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, diterangkan Ali, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejagung ihwal penanganan perkara yang menjerat Surya Darmadi. Sebab, Surya Darmadi terjerat dalam dua perkara yang berbeda di Kejagung dan KPK.
"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," terangnya.
Sebelumnya, KPK tetap ingin menghadirkan Surya Darmadi ke persidangan. Hal itu berbeda dengan Kejagung yang justru berencana menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran Surya Darmadi.
"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Belum selesai kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Dalam perkaranya di Kejagung, Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
(rca)