Guru Besar UGM: Sosialisasi RKUHP Mutlak Diperlukan
Senin, 15 Agustus 2022 - 12:13 WIB
loading...
Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto mengatakan, penundaan pengesahan RKUHP hendaknya disikapi bijaksana dan benar-benar dimanfaatkan untuk sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) hendaknya disikapi bijaksana dan benar-benar dimanfaatkan untuk sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat. Potensi perbedaan pendapat atas suatu rumusan delik dalam RKUHP adalah hal yang wajar.
“Proses sosialisasi atas RKUHP mutlak diperlukan. Bahkan setelah disahkan sebagai UU sekalipun, penyuluhan hukum pidana yang baru tetap masih diperlukan,” kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo agar RUU KUHP tidak buru-buru disahkan dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Diketahui pekan lalu Jokowi meminta Kemenkumham kembali membahas sejumlah materi yang dipandang masih kontroversial bersama DPR. Sekaligus mensosialisasikan RUU tersebut kepada masyarakat. Baca juga: Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
Dokumen RKUHP yang kini telah dihasilkan, menurut Marcus, telah melalui proses penyusunan yang sangat panjang. Butuh 58 tahun dengan dinamika yang cukup alot. Pemerintah dan DPR sempat menargetkan RKUHP tersebut bisa disahkan jelang 17 Agustus 2022 sehingga menjadi kado HUT ke-77 RI. “Namun kita harus bersabar karena masih perlu proses sosialisasi agar RUU tersebut relatif bisa diterima,” lanjutnya.
Marcus optimistis Indonesia akan segera mempunyai KUHP kebanggaan nasional menggantikan peninggalan pemerintah kolonial. “ KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Belanda dan sampai sekarang ini tidak ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia,” papar Marcus.
“Proses sosialisasi atas RKUHP mutlak diperlukan. Bahkan setelah disahkan sebagai UU sekalipun, penyuluhan hukum pidana yang baru tetap masih diperlukan,” kata Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo agar RUU KUHP tidak buru-buru disahkan dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).
Diketahui pekan lalu Jokowi meminta Kemenkumham kembali membahas sejumlah materi yang dipandang masih kontroversial bersama DPR. Sekaligus mensosialisasikan RUU tersebut kepada masyarakat. Baca juga: Jokowi Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
Dokumen RKUHP yang kini telah dihasilkan, menurut Marcus, telah melalui proses penyusunan yang sangat panjang. Butuh 58 tahun dengan dinamika yang cukup alot. Pemerintah dan DPR sempat menargetkan RKUHP tersebut bisa disahkan jelang 17 Agustus 2022 sehingga menjadi kado HUT ke-77 RI. “Namun kita harus bersabar karena masih perlu proses sosialisasi agar RUU tersebut relatif bisa diterima,” lanjutnya.
Marcus optimistis Indonesia akan segera mempunyai KUHP kebanggaan nasional menggantikan peninggalan pemerintah kolonial. “ KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederland Indie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Belanda dan sampai sekarang ini tidak ada terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia,” papar Marcus.
Lihat Juga :