KPU: Masih Ada 2 Parpol yang Belum Mendaftar ke KPU

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:55 WIB
loading...
KPU: Masih Ada 2 Parpol...
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, hingga hari terakhir pendaftaran masih ada dua parpol yang belum mendaftar ke KPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, akan tetap menerbitkan surat tanda terima meski partai politik (parpol) tersebut mendaftar hanya dengan membawa dokumen fisik. Hingga hari terakhir, masih ada dua parpol yang belum mendaftar ke KPU.

"Ya apabila pada saat mendaftar di hari terakhir yang jatuh pada hari ini mereka hanya membawa dokumen hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 WIB malam atau jam 23.59 WIB," ujar Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).

Namun, kata Idham, pihak Parpol perlu memastikan kelengkapan syarat dokumen yang nantinya dibawa ke KPU. "Ya itu bagi mereka yang membawa dokumen lengkap. Kami akan cek itu," ungkapnya.

Baca juga: Hari Ini 2 Parpol Daftar sebagai Peserta Pemilu 2024, KPU: Dokumen Belum Lengkap

Idham menambahkan, terkait perbaikan dokumen parpol yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan memberikan kesempatan pada 15-28 September 2022 setelah mereka mengikuti tahapan verifikasi administrasi. "Partai politik apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Partai politik yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap," paparnya.

Baca juga: 6 Parpol Daftar ke KPU Hari Ini, Salah Satunya Partainya Amien Rais

Kendati demikian, Idham menuturkan, hingga siang ini, masih terdapat dua partai yang belum mengonfirmasi pendaftaran ke KPU RI. "Ada dua partai yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya dan kedua partai tersebut itu adalah partai pemegang akun sipol yakni, Partai Mahasiswa Indonesia sama satu lagi Partai Damai Sejahtera Pembaharuan," ucapnya.

Idham Holik menegaskan, parpol yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. Idham mengatakan, pihaknya akan mengakumulasi kelengkapan dokumen pada malam nanti, sehingga dia meminta tiap-tiap parpol segera melengkapi dokumen sebelum pukul 23.59 WIB.

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Hadiri Halalbihalal,...
Hadiri Halalbihalal, Bahlil Dorong AMPI Inovatif Gaet Anak Muda
Waketum Perindo Minta...
Waketum Perindo Minta Optimalisasi Dana Desa Rp71 Triliun Tepat Sasaran
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
Ketua DPP Nasdem: Pembangunan...
Ketua DPP Nasdem: Pembangunan Kantor DPD di Karawang Kokohkan Eksistensi Partai
Perkuat Konsolidasi,...
Perkuat Konsolidasi, Partai Perindo: Maluku Jadi Titik Strategis Menangkan Pemilu 2029
DPP Pemuda Perindo Dukung...
DPP Pemuda Perindo Dukung Program Ekraf dan Seni Budaya Pemkot Bogor
Rekomendasi
Trailer Squid Game 3...
Trailer Squid Game 3 Resmi Dirilis, Awal Ketegangan Baru
Aksi Damai, Badko HMI...
Aksi Damai, Badko HMI Sumbagsel Beri Polda Lampung Rapor Merah
Pasca Lawan Jepang,...
Pasca Lawan Jepang, Timnas Futsal Putri Indonesia Fokus 2 Laga Berikutnya
Berita Terkini
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Tiga Pati Bintang 3...
Tiga Pati Bintang 3 Dimutasi Panglima TNI pada Akhir April 2025, 7 Perwira Batal Digeser
Moderasi Beragama Lintas...
Moderasi Beragama Lintas Agama Kunci Meredam Ideologi Ekstrem
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved