Selain Bupati dan Pj Sekda, KPK Turut Tahan 4 Pejabat Kabupaten Pemalang Ini

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:09 WIB
loading...
Selain Bupati dan Pj...
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan pihaknya menahan enam orang tersangka dari kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada Jumat (12/8/2022). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri menyebutkan pihaknya menahan enam orang tersangka dari kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada Jumat (12/8/2022).

"KPK menetapkan tersangka, berdasarkan bukti awal cukup yakni MAW Bupati Pemalang 2021-2026, kemudian AJW Komisaris PDAU, SM Penjabat Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kepala Dinas Kominfo, dan MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," ujar Firli. Baca juga: KPK: Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Rp60-350 Juta



Ia menyebutkan untuk Bupati Pemalang MAW akan ditahan di Gedung Merah Putih KPK. AJW ditahan di Rutan Kavling C1, dan sisa empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti hasil tindakan korupsi yakni uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri AJW dengan uang masuk ke rekening berkisar Rp4 miliar lebih, selip setoran atas nama AJW dengan jumlah seorang Rp680 juta, kartu ATM AJW yang kerap digunakan MAW.

"Dalam kasus jual beli jabatan ini tarif yang dikenakan Bupati Pemalang berkisar Rp60-350 juta," kata Firli. Baca juga: Bupati Pemalang Ditangkap Usai Bertemu Seseorang di Gedung DPR

Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved