Selain Bupati dan Pj Sekda, KPK Turut Tahan 4 Pejabat Kabupaten Pemalang Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri menyebutkan pihaknya menahan enam orang tersangka dari kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada Jumat (12/8/2022).
"KPK menetapkan tersangka, berdasarkan bukti awal cukup yakni MAW Bupati Pemalang 2021-2026, kemudian AJW Komisaris PDAU, SM Penjabat Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kepala Dinas Kominfo, dan MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," ujar Firli.
Ia menyebutkan untuk Bupati Pemalang MAW akan ditahan di Gedung Merah Putih KPK. AJW ditahan di Rutan Kavling C1, dan sisa empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti hasil tindakan korupsi yakni uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri AJW dengan uang masuk ke rekening berkisar Rp4 miliar lebih, selip setoran atas nama AJW dengan jumlah seorang Rp680 juta, kartu ATM AJW yang kerap digunakan MAW.
"Dalam kasus jual beli jabatan ini tarif yang dikenakan Bupati Pemalang berkisar Rp60-350 juta," kata Firli.
Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK menetapkan tersangka, berdasarkan bukti awal cukup yakni MAW Bupati Pemalang 2021-2026, kemudian AJW Komisaris PDAU, SM Penjabat Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kepala Dinas Kominfo, dan MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," ujar Firli.
Ia menyebutkan untuk Bupati Pemalang MAW akan ditahan di Gedung Merah Putih KPK. AJW ditahan di Rutan Kavling C1, dan sisa empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti hasil tindakan korupsi yakni uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri AJW dengan uang masuk ke rekening berkisar Rp4 miliar lebih, selip setoran atas nama AJW dengan jumlah seorang Rp680 juta, kartu ATM AJW yang kerap digunakan MAW.
"Dalam kasus jual beli jabatan ini tarif yang dikenakan Bupati Pemalang berkisar Rp60-350 juta," kata Firli.
Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)