Selain Bupati dan Pj Sekda, KPK Turut Tahan 4 Pejabat Kabupaten Pemalang Ini

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:09 WIB
loading...
Selain Bupati dan Pj...
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan pihaknya menahan enam orang tersangka dari kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada Jumat (12/8/2022). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Firli Bahuri menyebutkan pihaknya menahan enam orang tersangka dari kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang pada Jumat (12/8/2022).

"KPK menetapkan tersangka, berdasarkan bukti awal cukup yakni MAW Bupati Pemalang 2021-2026, kemudian AJW Komisaris PDAU, SM Penjabat Sekda, SG Kepala BPBD, YN Kepala Dinas Kominfo, dan MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," ujar Firli. Baca juga: KPK: Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Rp60-350 Juta



Ia menyebutkan untuk Bupati Pemalang MAW akan ditahan di Gedung Merah Putih KPK. AJW ditahan di Rutan Kavling C1, dan sisa empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti hasil tindakan korupsi yakni uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri AJW dengan uang masuk ke rekening berkisar Rp4 miliar lebih, selip setoran atas nama AJW dengan jumlah seorang Rp680 juta, kartu ATM AJW yang kerap digunakan MAW.

"Dalam kasus jual beli jabatan ini tarif yang dikenakan Bupati Pemalang berkisar Rp60-350 juta," kata Firli. Baca juga: Bupati Pemalang Ditangkap Usai Bertemu Seseorang di Gedung DPR

Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved