KPK: Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Rp60-350 Juta

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 05:47 WIB
loading...
KPK: Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Rp60-350 Juta
KPK menyatakan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) mematok tarif Rp60-350 juta untuk ASN yang hendak meraih jabatan strategis di Pemkab Malang. Foto/MPI/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) mematok tarif Rp60-350 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis di Pemkab Malang. Mukti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021-2026 beberapa bulan setelah dilantik melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," kata Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai, lalu tersangka AJW yang merupakan Komisaris PDAU dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," ujar Firli Bahuri.

MAW telah menugaskan AJW sebagai orang kepercayaan untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Baca: Bupati Pemalang Ditangkap Usai Bertemu Seseorang di Gedung DPR

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60-350 juta," ujar Firli Bahuri.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli Bahuri.

Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya kata Firli Bahuri dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ucap Firli Bahuri.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)