Penting Mengetahui Regulasi Sertifikasi dan Labelisi Halal di Indonesia

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:21 WIB
loading...
Penting Mengetahui Regulasi...
Penting Mengetahui Regulasi Sertifikasi dan Labelisi Halal di Indonesia
A A A
Pernahkan Anda mencari tahu mengenai proses labelisasi halal pada makanan yang akan Anda konsumsi atau pada pasta gigi yang akan Anda pakai? Bagi seorang muslim, mencari tahu dan memastikan kehalalan suatu produk amatlah dianjurkan.

Produk yang halal bukan hanya menyehatkan tetapi juga memberi kebaikan (thayib). Karenanya, di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, label halal menjadi hal yang penting. Sejarah penerapan regulasi mengenai labelisasi dan sertifikasi halal di negara ini sudah melewati beberapa periode kepemimpinan kepala negara.

Pada Agustus 1985, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agama secara resmi mewajibkan penggunaan label halal bagi produk pangan. Sehingga, pada perkembangannya, di kemudian hari lahir pula regulasi sertifikasi halal bagi produk non-pangan.

Hingga kini, salah satu aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014. Di dalamnya memuat peraturan lengkap mengenai aturan sertifikasi dan labelisasi halal serta mendorong lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang menggantikan peran LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.

Mengapa penting sekali bagi pemerintah untuk mengatur produk halal melalui undang-undang? Dalam buku Towards Halal: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia, Siti Nur Azizah mengatakan bahwa “Pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi barang halal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim agar memperoleh keamanan dan keselamatan yang maksimal serta kepastian hukum dalam mengonsumsi barang halal.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Mengenal System Shift,...
Mengenal System Shift, Kerangka Baru Membaca Perubahan Dunia
Mudiruna, Kisah Ulama...
Mudiruna, Kisah Ulama Cahaya dari Rumah Sederhana
Bukan Motivasi Kosong,...
Bukan Motivasi Kosong, Positivo Theory Jadi Panduan Nyata Anak Muda Bangun Masa Depan
Rustini Muhaimin Tekankan...
Rustini Muhaimin Tekankan Budaya Literasi dengan Gerakan Membaca
Prosumenesia: Era Baru...
Prosumenesia: Era Baru Konsumen Jadi Produsen Digital
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Buku “Misi untuk Raka”...
Buku Misi untuk Raka Diluncurkan, Edukasi Anak Usia Dini agar Seru Tanpa Gawai
Berani Sehat, Tak Perlu...
Berani Sehat, Tak Perlu Takut Kuman
Rekomendasi
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved