Penting Mengetahui Regulasi Sertifikasi dan Labelisi Halal di Indonesia
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:21 WIB
loading...
Penting Mengetahui Regulasi Sertifikasi dan Labelisi Halal di Indonesia
A
A
A
Pernahkan Anda mencari tahu mengenai proses labelisasi halal pada makanan yang akan Anda konsumsi atau pada pasta gigi yang akan Anda pakai? Bagi seorang muslim, mencari tahu dan memastikan kehalalan suatu produk amatlah dianjurkan.
Produk yang halal bukan hanya menyehatkan tetapi juga memberi kebaikan (thayib). Karenanya, di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, label halal menjadi hal yang penting. Sejarah penerapan regulasi mengenai labelisasi dan sertifikasi halal di negara ini sudah melewati beberapa periode kepemimpinan kepala negara.
Pada Agustus 1985, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agama secara resmi mewajibkan penggunaan label halal bagi produk pangan. Sehingga, pada perkembangannya, di kemudian hari lahir pula regulasi sertifikasi halal bagi produk non-pangan.
Hingga kini, salah satu aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014. Di dalamnya memuat peraturan lengkap mengenai aturan sertifikasi dan labelisasi halal serta mendorong lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang menggantikan peran LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
Mengapa penting sekali bagi pemerintah untuk mengatur produk halal melalui undang-undang? Dalam buku Towards Halal: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia, Siti Nur Azizah mengatakan bahwa “Pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi barang halal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim agar memperoleh keamanan dan keselamatan yang maksimal serta kepastian hukum dalam mengonsumsi barang halal.”
Produk yang halal bukan hanya menyehatkan tetapi juga memberi kebaikan (thayib). Karenanya, di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, label halal menjadi hal yang penting. Sejarah penerapan regulasi mengenai labelisasi dan sertifikasi halal di negara ini sudah melewati beberapa periode kepemimpinan kepala negara.
Pada Agustus 1985, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agama secara resmi mewajibkan penggunaan label halal bagi produk pangan. Sehingga, pada perkembangannya, di kemudian hari lahir pula regulasi sertifikasi halal bagi produk non-pangan.
Hingga kini, salah satu aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No. 33 Tahun 2014. Di dalamnya memuat peraturan lengkap mengenai aturan sertifikasi dan labelisasi halal serta mendorong lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang menggantikan peran LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal.
Mengapa penting sekali bagi pemerintah untuk mengatur produk halal melalui undang-undang? Dalam buku Towards Halal: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia, Siti Nur Azizah mengatakan bahwa “Pelaksanaan sertifikasi dan labelisasi barang halal dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim agar memperoleh keamanan dan keselamatan yang maksimal serta kepastian hukum dalam mengonsumsi barang halal.”
Lihat Juga :