Masih Assessment LPSK, Bharada E Batal Diperiksa Komnas HAM

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 21:14 WIB
loading...
Masih Assessment LPSK,...
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyatakan batal memeriksa Bharada Bharada E karena masih dalam assessment LPSK. Foto/SINDOnews,
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyatakan batal memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Hal itu lantaran Bharada E masih dalam assessment Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan telah mengajukan pemeriksaan ulang terhadap Bharada E pada Senin, 14 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.



"Soal rencana keterangan Bharada E, jadi hari ini kami hanya meminta keterangan terhadap FS, tidak jadi Bharada E. Karena pada saat bersamaan masih assessment di LPSK. Sehingga kami menunda sampai Senin depan," kata Beka saat konfrensi pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).



Dengan demikian, Komnas HAM hanya meminta keterangan dari Irjen Ferdy Sambo pada hari ini. Dalam pemeriksaan itu, kata Beka, berjalan lancar. Ia mengaku, pimpinan Komnas HAM meminta keterangan Sambo ditemani oleh para staf.

"Ada anggota kami staf Komnas yang ikut memastikan materi pemeriksaan ini bisa lancar disampaikan ke Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo responnya juga lancer. prosesnya lumayan cepat karena secara umum konteks peristiwanya sudah ketahuan semua," imbuhnya.

Seperti diketahui, tim khusus (timsus) Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga sekaligus sopir KM alias Kuwat Ma’ruf.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Ferdy Sambo disebut berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak-menembak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brgadi RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman mati atau 20 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)