Koalisi Masyarakat Sipil: Penempatan Prajurit TNI pada Jabatan Sipil Ancam Demokrasi
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
”Usulan tersebut justru kontradiktif dengan upaya reformasi TNI, sebab melibatkan kembali TNI ke urusan sipil sama saja dengan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru,” ujar peneliti Setara Institute Ichsan Yosarie, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian, Jokowi: Belum Mendesak
Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial-politik. Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi memengaruhi profesionalitasnya dalam menjalan tugas utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.
”Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran terhadap agenda reformasi, sebab mencabut doktrin dwifungsi ABRI justru merupakan salah satu agenda penting dari agenda Reformasi 1998,” katanya.
Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan ketiadaan komitmen dan kegagalan Pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI. Pasal 47 UU TNI telah mengatur dengan jelas ketentuan-ketentuan perihal penempatan TNI aktif pada jabatan sipil.
Baca juga: Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian, Jokowi: Belum Mendesak
Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial-politik. Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak diisi oleh militer aktif, yang tentu berpotensi memengaruhi profesionalitasnya dalam menjalan tugas utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.
”Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran terhadap agenda reformasi, sebab mencabut doktrin dwifungsi ABRI justru merupakan salah satu agenda penting dari agenda Reformasi 1998,” katanya.
Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan ketiadaan komitmen dan kegagalan Pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwifungsi ABRI, serta merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi TNI. Pasal 47 UU TNI telah mengatur dengan jelas ketentuan-ketentuan perihal penempatan TNI aktif pada jabatan sipil.
Lihat Juga :