Polemik Tayangan Netflix
Selasa, 30 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Sinkronisasi dan Pengawasan
Putusan MK yang diharapkan dari uji materiil Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran adalah adanya sinkronisasi aturan antara layanan berbasis over the top dan layanan konvensional berbasis transmisi atau pemancar. Tanpa adanya aturan yang sama dan sinkron, maka kondisi ini akan berpotensi menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pembedaan regulasi tersebut akan memunculkan persoalan ‘fairness ’ dalam industri penyiaran, yakni pembedaan regulasi akan melahirkan pembedaan perlakuan antara layanan berbasis over the top , seperti Netflix dan layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi) yang kini telah tunduk pada UU Penyiaran.
Upaya uji materiil melalui MK juga dapat dimaknai sebagai upaya mendorong persaingan usaha yang sehat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999 dalam industri penyiaran. Pembedaan regulasi hingga pembedaan perlakuan dalam hal ini akan melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi).
Pada esensinya sifat dari layanan konvensional dan layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix adalah sama, namun hanya dibedakan oleh cara penyampaian melalui pemancar dan melalui internet. Kemudian perbedaan kedua dalam hal ini pada layanan konvensional sifat penyiaran adalah serentak karena menggunakan media pemancar, sedangkan pada layanan video on demand (VoD) bersifat ‘on demand ’ dan menggunakan media internet maka tidak bersifat serentak.
Perbedaan inilah membuat layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix dan YouTube tidak memenuhi kualifikasi Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Pokok dari persoalan uji materiil yang dimohonkan melalui MK adalah frasa kata "dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran" yang membuat Netflix dan YouTube bukan merupakan bagian dari subjek diatur dalam UU Penyiaran sehingga dasar hukum layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix dan YouTube menjadi tidak jelas karena hanya memedomani surat edaran (SE) saja.
Sejatinya, jika mengacu pada SE No. 3/2016 tentang pedoman layanan video on demand berbasis over the top , dalam angka 5 surat edaran tersebut telah dijelaskan mengenai teknis dan batasan yang diizinkan pemerintah dalam penyediaan layanan video on demand berbasis over the top . Artinya, kini dalam konteks uji materiil terhadap Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran adalah perlu dilakukan sinkronisasi antara Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran dan substansi angka 5 SE No. 3/2016.
Dalam hal ini definisi Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran bisa diperluas oleh putusan MK nanti sehingga mencakup substansi angka 5 dalam SE No. 3/2016. Jika demikian, maka layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix merupakan subjek yang diatur dalam UU Penyiaran. Melalui perluasan Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran, maka konsekuensinya adalah, baik Netflix maupun layanan video on demand berbasis over the top lainnya turut menjadi objek pengawasan komisi penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana halnya layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi).
Putusan MK yang diharapkan dari uji materiil Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran adalah adanya sinkronisasi aturan antara layanan berbasis over the top dan layanan konvensional berbasis transmisi atau pemancar. Tanpa adanya aturan yang sama dan sinkron, maka kondisi ini akan berpotensi menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pembedaan regulasi tersebut akan memunculkan persoalan ‘fairness ’ dalam industri penyiaran, yakni pembedaan regulasi akan melahirkan pembedaan perlakuan antara layanan berbasis over the top , seperti Netflix dan layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi) yang kini telah tunduk pada UU Penyiaran.
Upaya uji materiil melalui MK juga dapat dimaknai sebagai upaya mendorong persaingan usaha yang sehat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999 dalam industri penyiaran. Pembedaan regulasi hingga pembedaan perlakuan dalam hal ini akan melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi).
Pada esensinya sifat dari layanan konvensional dan layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix adalah sama, namun hanya dibedakan oleh cara penyampaian melalui pemancar dan melalui internet. Kemudian perbedaan kedua dalam hal ini pada layanan konvensional sifat penyiaran adalah serentak karena menggunakan media pemancar, sedangkan pada layanan video on demand (VoD) bersifat ‘on demand ’ dan menggunakan media internet maka tidak bersifat serentak.
Perbedaan inilah membuat layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix dan YouTube tidak memenuhi kualifikasi Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Pokok dari persoalan uji materiil yang dimohonkan melalui MK adalah frasa kata "dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran" yang membuat Netflix dan YouTube bukan merupakan bagian dari subjek diatur dalam UU Penyiaran sehingga dasar hukum layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix dan YouTube menjadi tidak jelas karena hanya memedomani surat edaran (SE) saja.
Sejatinya, jika mengacu pada SE No. 3/2016 tentang pedoman layanan video on demand berbasis over the top , dalam angka 5 surat edaran tersebut telah dijelaskan mengenai teknis dan batasan yang diizinkan pemerintah dalam penyediaan layanan video on demand berbasis over the top . Artinya, kini dalam konteks uji materiil terhadap Pasal 1 ayat (2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran adalah perlu dilakukan sinkronisasi antara Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran dan substansi angka 5 SE No. 3/2016.
Dalam hal ini definisi Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran bisa diperluas oleh putusan MK nanti sehingga mencakup substansi angka 5 dalam SE No. 3/2016. Jika demikian, maka layanan video on demand berbasis over the top , seperti Netflix merupakan subjek yang diatur dalam UU Penyiaran. Melalui perluasan Pasal 1 ayat (2) UU Penyiaran, maka konsekuensinya adalah, baik Netflix maupun layanan video on demand berbasis over the top lainnya turut menjadi objek pengawasan komisi penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana halnya layanan konvensional berbasis pemancar (transmisi).