Sama-sama Merah Putih, Berikut Perbedaan Bendera Indonesia dan Monako

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:51 WIB
loading...
Sama-sama Merah Putih, Berikut Perbedaan Bendera Indonesia dan Monako
Meski sama-sama berwarna merah putih, perbedaan antara bendera Indonesia dan Monako diulas dalam artikel ini. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meski sama-sama berwarna merah putih , perbedaan antara bendera Indonesia dan Monako diulas dalam artikel ini. Diketahui, dalam rangka HUT ke-77 RI, bendera merah putih akan berkibar di seluruh Indonesia.

Nah ternyata, bendera merah putih tidak hanya dipakai oleh Indonesia. Ada beberapa negara yang juga memiliki bendera kebangsaan dengan dua warna tersebut.

Adapun yang paling menyerupai adalah bendera Monako, yakni merah di bagian atasnya, dan putih di bawahnya. Monako merupakan sebuah negara kecil di bagian barat benua Eropa yang berbatasan wilayah dengan Prancis pada sisi barat, utara, dan timur.





Kemudian, negara itu juga berbatasan dengan Laut Merah di sisi bagian selatan. Lalu, apa saja perbedaan antara bendera Indonesia dan Monako?

1. Bendera Indonesia
Dilansir dari situs World Atlas, bendera Indonesia memiliki perbandingan tinggi dan lebar 2:3. Dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Lalu, Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Kemudian, Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di Lapangan Istana Kepresidenan,
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di Lapangan Umum,
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan,
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden,
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara,
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum,
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal,
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api,
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2541 seconds (0.1#10.140)