Sama-sama Merah Putih, Berikut Perbedaan Bendera Indonesia dan Monako
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
1. Bendera Indonesia
Dilansir dari situs World Atlas, bendera Indonesia memiliki perbandingan tinggi dan lebar 2:3. Dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Lalu, Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Kemudian, Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di Lapangan Istana Kepresidenan,
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di Lapangan Umum,
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan,
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden,
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara,
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum,
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal,
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api,
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Indonesia memiliki arti dan sejarah. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, warna merah dalam bendera Indonesia berarti berani dan putih berarti suci.
Warna merah dan putih itu menjadi jati diri bangsa Indonesia hingga saat ini. Kelahiran bendera Indonesia dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944.
Dilansir dari situs World Atlas, bendera Indonesia memiliki perbandingan tinggi dan lebar 2:3. Dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Lalu, Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Kemudian, Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di Lapangan Istana Kepresidenan,
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di Lapangan Umum,
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan,
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden,
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara,
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum,
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal,
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api,
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Indonesia memiliki arti dan sejarah. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, warna merah dalam bendera Indonesia berarti berani dan putih berarti suci.
Warna merah dan putih itu menjadi jati diri bangsa Indonesia hingga saat ini. Kelahiran bendera Indonesia dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944.
Lihat Juga :