Jelang Ditutup, Ini Jadwal Lengkap Parpol yang Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membeberkan jadwal bagi partai politik (parpol) yang akan mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 nanti. Hal itu, usai diketahui bahwa pendaftaran Pemilu terakhir jatuh pada 14 Agustus 2022.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan pada besok 11 Agustus 2022, hanya ada satu parpol yang tengah dijadwalkan mendaftar.
"Partai Kedaulatan Rakyat, berencana akan daftar pada pukul 14.00 WIB," ujar Idham dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, Idham menuturkan pada hari selanjutnya yakni Jumat 12 Agustus 2022, tercatat ada tujuh parpol yang akan mendaftar. Yaitu, Partai Berkarya pada pukul 09.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 10.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB.
Kemudian, lanjut Idham, disusul Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00 WIB, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB.
"Hari Sabtu 13 Agustus 2022 ada satu partai yaitu Partai Republik Satu pada pukul 15.30 WIB. Minggu pada hari terakhir 14 Agustus 2022 ini masih ada satu yaitu Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pada pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Idham menambahkan saat ini ada total 32 parpol dari yang telah mendaftar maupun berencana mendaftar. Namun, terdaftar 10 parpol yang belum mengajukan rencana untuk mendaftar.
"Jadi 10 parpol lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU karena total parpol pemegang akun sipol 42 parpol," bebernya.
Adapun 22 Parpol yang telah mendaftar tersebut di antaranya, PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Golkar, PPP, dan PAN.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan pada besok 11 Agustus 2022, hanya ada satu parpol yang tengah dijadwalkan mendaftar.
"Partai Kedaulatan Rakyat, berencana akan daftar pada pukul 14.00 WIB," ujar Idham dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, Idham menuturkan pada hari selanjutnya yakni Jumat 12 Agustus 2022, tercatat ada tujuh parpol yang akan mendaftar. Yaitu, Partai Berkarya pada pukul 09.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 10.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB.
Kemudian, lanjut Idham, disusul Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00 WIB, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu pada pukul 16.00 WIB.
"Hari Sabtu 13 Agustus 2022 ada satu partai yaitu Partai Republik Satu pada pukul 15.30 WIB. Minggu pada hari terakhir 14 Agustus 2022 ini masih ada satu yaitu Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pada pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
Idham menambahkan saat ini ada total 32 parpol dari yang telah mendaftar maupun berencana mendaftar. Namun, terdaftar 10 parpol yang belum mengajukan rencana untuk mendaftar.
"Jadi 10 parpol lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU karena total parpol pemegang akun sipol 42 parpol," bebernya.
Adapun 22 Parpol yang telah mendaftar tersebut di antaranya, PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Golkar, PPP, dan PAN.
(kri)