Kolokium Agama-agama Nusantara Deklarasikan Pemilu 2024 Damai
Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:57 WIB
loading...
KAANA merumuskan pandangan, sikap, dan komitmen bersama agama-agama dalam rangka mencegah politisasi agama di Pemilu 2024. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat menyelenggarakan Kolokium Agama-agama Nusantara (KAANA) 2022. Forum ini diselenggarakan sebagai ikhtiar mencegah terulangnya praktik penggunaan politik identitas, politisasi agama, dan komodifikasi agama dalam Pemilu 2024.
Kegiatan yang diikuti perwakilan dari Kementerian Agama, MUI, PGI, KWI, PERMABUDHI/WALUBI, MATAKIN, PHDI, dan Pengurus Ormas-ormas keagamaan di Indonesia ini
merefleksikan hubungan teologis, strategis, dan praktis antara agama dan Pemilu dalam sejarah politik Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang berbineka.
Baca juga: Pengamat: Politik Identitas Selalu Terjadi dalam Pilkada
KAANA juga merumuskan pandangan, sikap, dan komitmen bersama agama-agama dalam rangka mencegah terjadinya politisasi agama, politik identitas, dan komodifikasi agama-agama pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan dalam 5 poin deklarasi. Berikut isi lengkapnya.
1. Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, maupun pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokrasi konstitusional yang telah disepakati secara nasional. Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan akan mengawal secara kolektif penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur, damai dan mendamaikan sejak tahun 2022 hingga pada puncaknya tahun 2024.
Kegiatan yang diikuti perwakilan dari Kementerian Agama, MUI, PGI, KWI, PERMABUDHI/WALUBI, MATAKIN, PHDI, dan Pengurus Ormas-ormas keagamaan di Indonesia ini
merefleksikan hubungan teologis, strategis, dan praktis antara agama dan Pemilu dalam sejarah politik Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang berbineka.
Baca juga: Pengamat: Politik Identitas Selalu Terjadi dalam Pilkada
KAANA juga merumuskan pandangan, sikap, dan komitmen bersama agama-agama dalam rangka mencegah terjadinya politisasi agama, politik identitas, dan komodifikasi agama-agama pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan dalam 5 poin deklarasi. Berikut isi lengkapnya.
1. Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, maupun pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokrasi konstitusional yang telah disepakati secara nasional. Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan akan mengawal secara kolektif penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur, damai dan mendamaikan sejak tahun 2022 hingga pada puncaknya tahun 2024.
Lihat Juga :