Kolokium Agama-agama Nusantara Deklarasikan Pemilu 2024 Damai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat menyelenggarakan Kolokium Agama-agama Nusantara (KAANA) 2022. Forum ini diselenggarakan sebagai ikhtiar mencegah terulangnya praktik penggunaan politik identitas, politisasi agama, dan komodifikasi agama dalam Pemilu 2024.
Kegiatan yang diikuti perwakilan dari Kementerian Agama, MUI, PGI, KWI, PERMABUDHI/WALUBI, MATAKIN, PHDI, dan Pengurus Ormas-ormas keagamaan di Indonesia ini
merefleksikan hubungan teologis, strategis, dan praktis antara agama dan Pemilu dalam sejarah politik Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang berbineka.
KAANA juga merumuskan pandangan, sikap, dan komitmen bersama agama-agama dalam rangka mencegah terjadinya politisasi agama, politik identitas, dan komodifikasi agama-agama pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan dalam 5 poin deklarasi. Berikut isi lengkapnya.
1. Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, maupun pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokrasi konstitusional yang telah disepakati secara nasional. Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan akan mengawal secara kolektif penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur, damai dan mendamaikan sejak tahun 2022 hingga pada puncaknya tahun 2024.
2. Kami menolak dan menentang keras penggunaan politik identitas, politisasi agama, dan komodifikasi agama dalam politik praktis, terutama dalam pemenangan Pemilu tahun 2024, yang dilakukan oleh siapapun dan atas nama apapun. Kami menyeru untuk menggunakan upaya-upaya pemenangan Pemilu yang bermartabat, beretika mulia, mendamaikan, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Kami menyerukan kepada KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu dengan akal budi dan jiwa yang adil, jujur, transparan, konstitusional, dan mengutamakan kemaslahatan bangsa Indonesia.
4. Kami menyerukan kepada seluruh Partai Politik sebagai kontestan Pemilu untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara bertanggungjawab, beretika mulia, taat pada Konstitusi dan peraturan perundangan, dan mengutamakan kemaslahatan bangsa.
5. Kami menyerukan kepada umat beragama untuk berpartisipasi penuh dengan kesadaran utuh menunaikan hak dan kewajiban dalam Pemilu disertai semangat persatuan, kesatuan, gotong royong, dan damai-mendamaikan agar terwujud demokrasi Indonesia yang berkeadilan sosial.
Kegiatan yang diikuti perwakilan dari Kementerian Agama, MUI, PGI, KWI, PERMABUDHI/WALUBI, MATAKIN, PHDI, dan Pengurus Ormas-ormas keagamaan di Indonesia ini
merefleksikan hubungan teologis, strategis, dan praktis antara agama dan Pemilu dalam sejarah politik Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang berbineka.
KAANA juga merumuskan pandangan, sikap, dan komitmen bersama agama-agama dalam rangka mencegah terjadinya politisasi agama, politik identitas, dan komodifikasi agama-agama pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan dalam 5 poin deklarasi. Berikut isi lengkapnya.
1. Bahwa Pemilihan Umum (Pemilu), baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, maupun pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokrasi konstitusional yang telah disepakati secara nasional. Oleh karena itu, kami mendukung penuh dan akan mengawal secara kolektif penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur, damai dan mendamaikan sejak tahun 2022 hingga pada puncaknya tahun 2024.
2. Kami menolak dan menentang keras penggunaan politik identitas, politisasi agama, dan komodifikasi agama dalam politik praktis, terutama dalam pemenangan Pemilu tahun 2024, yang dilakukan oleh siapapun dan atas nama apapun. Kami menyeru untuk menggunakan upaya-upaya pemenangan Pemilu yang bermartabat, beretika mulia, mendamaikan, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Kami menyerukan kepada KPU untuk menyelenggarakan Pemilu dan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu dengan akal budi dan jiwa yang adil, jujur, transparan, konstitusional, dan mengutamakan kemaslahatan bangsa Indonesia.
4. Kami menyerukan kepada seluruh Partai Politik sebagai kontestan Pemilu untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara bertanggungjawab, beretika mulia, taat pada Konstitusi dan peraturan perundangan, dan mengutamakan kemaslahatan bangsa.
5. Kami menyerukan kepada umat beragama untuk berpartisipasi penuh dengan kesadaran utuh menunaikan hak dan kewajiban dalam Pemilu disertai semangat persatuan, kesatuan, gotong royong, dan damai-mendamaikan agar terwujud demokrasi Indonesia yang berkeadilan sosial.
(muh)