Peran Bripka RR di Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Tak Lapor Rencana Pembunuhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo . Bripka RR disebut berperan membantu dan menyaksikan peristiwa berdarah tersebut.
Selain itu, Kabareskrim menyebut, Bripka RR juga tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. "Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Agus mengungkapkan bahwa Bripka RR juga telah memberi kesempatan terjadinya penembakan tersebut bersama dengan tersangka Kuwat dan menerima pengarahan dari Ferdy Sambo. "Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuwat, Richard saat diarahkan FS," ujar Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM (Kuwat), dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Terungkap, Brigadir J Tewas dengan Senjata Milik Bripka R
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
Selain itu, Kabareskrim menyebut, Bripka RR juga tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. "Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Agus mengungkapkan bahwa Bripka RR juga telah memberi kesempatan terjadinya penembakan tersebut bersama dengan tersangka Kuwat dan menerima pengarahan dari Ferdy Sambo. "Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuwat, Richard saat diarahkan FS," ujar Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM (Kuwat), dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Terungkap, Brigadir J Tewas dengan Senjata Milik Bripka R
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
(abd)