Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Muhammadiyah: Salut Buat Kapolri

Rabu, 10 Agustus 2022 - 15:46 WIB
loading...
Ferdy Sambo Tersangka...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

"Salut buat Kapolri yang melakukan langkah tegas terhadap jajaran kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J termasuk menetapkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Walaupun itu baru langkah awal, tindakan tegas Kapolri layak mendapatkan pujian,"kata Abdul, Rabu (10/8/2022).

Usai penangkapan Ferdy Sambo, Abdul Mu’ti menyebut pihak kepolisian masih menghadapi berbagai ujian yang tidak ringan. "Polisi masih menghadapi ujian yang tidak ringan. Publik menunggu proses peradilan. Keberanian polisi dan aparatur hukum menegakkan hukum yang adil masih harus dibuktikan," ujar dia.



Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa, 9 Agustus 2022. Kapolri mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.



Dalam kasus ini, Kapolri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)