Kuda-kuda Kuat Ferdy Sambo Ternyata Jebol oleh Jempol Bharada E

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:09 WIB
loading...
Kuda-kuda Kuat Ferdy...
Pengakuan tertulis Bharada E yang dibubuhi cap jempol menjadi pintu masuk Polri menetapkan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penetapan status tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J membuahkan apresiasi masyarakat terhadap Polri. Dukungan untuk Polri mengalir dari berbagai lapisan masyarakat.

Tak kurang Ketua Setara Institute Hendardi menyebut penetapan tersangka Ferdy Sambo atas dugaan kasus pembunuhan berencana membuktikan kapolri telah lulus melewati ujian terberat selama memimpin Polri.

Namun apa yang membuat Polri berani menersangkakan perwira tingginya sendiri? Polri pun membuka “kartu”. Di balik penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J, terselip fakta adanya sepucuk kertas 'sakti' yang ditulis langsung oleh Bharada E.

Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Didampingi 6 Jenderal

Tulisan tangan berisi unek-unek itu menjadi pintu masuk Polri menyingkap tabir yang menutup fakta kasus pembunuhan Brigadir J sejak awal.

"Ada hal yang menonjol pada saat melaksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE. Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia (Bharada E) ingin menulis sendiri. Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) malam.

Kertas 'sakti' itu dibubuhi cap jempol dan materai. Dengan kata lain, apa yang ditulis Bharada E adalah pengakuan jujur sesuai fakta yang diketahuinya, dan disampaikan dengan sesadar-sadarnya. Berangkkat dari pengakuan Bharada E tersebut, tim Inspektorat Khusus (Irsus) melimpahkan dugaan pelanggaran pidana kepada tim khusus untuk mengusut lebih lanjut.

"Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.



Adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, juga dikuatkan dengan pengakuan Bripka Ricky Rizal. "Termasuk dari Bripka RR, saat pemeriksaan khusus juga demikian. Ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Dengan pijakan yang kuat, Agung mengungkapkan tim khusus dan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami lapor kepada Kapolri bahwa timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Setelah dilakukan pemeriksaan juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," ungkap Agung.

Selain itu, Agung menjelaskan, dalam perkara Brigadir J ternyata diduga ada 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik. Mulai perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. Bahkan, 11 di antara personel kepolisian itu telah ditempatkan khusus.

"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," tekan Agung.

Baca juga: Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus ini, Polri telah memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo pulah yang membuat skenario agar kematian Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J untuk memperkuat skenario terjadinya baku tembak. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir bernama Kuwat dan Bripka Ricky Rizal. Keempat orang ini dijerat sangkaan pidana Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved