Imparsial Nilai Wacana Pengembalian Dwifungsi ABRI Bahayakan Demokrasi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:00 WIB
loading...
Imparsial Nilai Wacana...
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, usulan akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI dinilai akan berbahaya bagi demokrasi yang sudah berjalan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana menghidupkan lagi dwifungsi ABRI dinilai akan berbahaya bagi demokrasi yang sudah berjalan. Usulan tersebut mengacu pada revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini adalah buah dari perjuangan politik berbagai kelompok pro demokrasi. Mestinya perjuangan tersebut terus dijaga. “Bukan sebaliknya malah mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru ,” kata Gufron dalam siaran persnya, Rabu (10/8/2022).

Penghapusan dwifungsi ABRI merupakan bagian dari agenda demokratisasi 1998. Penghapusan tersebut tidak hanya sebagai bentuk koreksi terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang lebih sebagai alat kekuasaan di masa otoritarian, tapi juga untuk mendorong terwujudnya TNI yang profesional. “Secara lebih luas lagi merupakan bagian dari agenda pembangunan demokrasi di Indonesia,” lanjutnya.

Salah satu praktik dwifungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Kendati demikian, terdapat pengecualian yakni militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan. Misalnya Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).

"Kami menilai bahwa dalam upaya menjaga dan mendorong pemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, peran sosial-politik ABRI/TNI yang telah dihapuskan pada tahun-tahun transisi politik 1998 menjadi penting untuk dijaga dan dipertahankan,” kata aktivis HAM ini.

Gufron meminta, elite politik untuk tidak membuka ruang dihidupkannya kembali praktik politik era otoritarian tersebut. Sekali ruang tersebut dibuka dan apalagi dilegalisasi melalui UU maka sama saja mengembalikan kembali peran TNI seperti di masa Orde Baru.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU TNI Masuk Prolegnas...
RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Dwifungsi
Koalisi Masyarkat Sipil...
Koalisi Masyarkat Sipil Nilai Pernyataan Menhan Soal Peran DPN Keliru
Post Chineseness dan...
Post Chineseness dan Tahun Baru Imlek: Membangun Identitas Global dalam Bingkai Lokal
Catatan Imparsial di...
Catatan Imparsial di 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Benahi Pelayanan
BMI Ajak Generasi Muda...
BMI Ajak Generasi Muda Tidak Lelah Menjaga Demokrasi
Tolak Kepala Daerah...
Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton
Pameran Lukisan Yos...
Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibredel, PDIP: Orba is Coming Back!
Pembentukan DPN Dinilai...
Pembentukan DPN Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Pertahanan Negara.
Imparsial: Kapolri Junjung...
Imparsial: Kapolri Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bola dengan...
10 Pemain Bola dengan Nilai Pasar Tertinggi di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved