Koalisi Masyarkat Sipil Nilai Pernyataan Menhan Soal Peran DPN Keliru
Jum'at, 07 Februari 2025 - 13:51 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan Menhan sekaligus Ketua DPN Sjafrie Sjamsoeddin di DPR keliru. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pernyataan Ketua Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan, DPN dapat mengambil peran dalam urusan penertiban kawasan hutan, khususnya pelanggaran hukum oleh pengusaha kelapa sawit.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat bersama dengan Komisi I DPR, pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Dalam rapat tersebut Sjafrie mengatakan, DPN akan bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional di Indonesia.
“Kami memandang, pernyataan Sjafrie tersebut tidak hanya keliru tetapi juga merusak sistem penegakan hukum nasional dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini mengindikasikan kembalinya praktik militerisme dan otoritarianisme ala Orde Baru yang terbukti mewariskan berbagai pelanggaran HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (7/2/2025)
Baca juga: Menhan Sjafrie Sambangi Kapal Induk Nuklir Prancis, Menindaklanjuti Pembelian 42 Jet Tempur Rafale
Menurut Usman Hamid, pernyataan DPN akan mengambil peran dalam penertiban kawasan hutan, sawit, dan seluruh permasalahan nasional lainnya tidak sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan. Dalam UU Pertahanan secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara. Bukan terlibat urusan sipil non-pertahanan.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat bersama dengan Komisi I DPR, pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu. Dalam rapat tersebut Sjafrie mengatakan, DPN akan bertugas mengobservasi seluruh permasalahan nasional di Indonesia.
“Kami memandang, pernyataan Sjafrie tersebut tidak hanya keliru tetapi juga merusak sistem penegakan hukum nasional dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini mengindikasikan kembalinya praktik militerisme dan otoritarianisme ala Orde Baru yang terbukti mewariskan berbagai pelanggaran HAM,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (7/2/2025)
Baca juga: Menhan Sjafrie Sambangi Kapal Induk Nuklir Prancis, Menindaklanjuti Pembelian 42 Jet Tempur Rafale
Menurut Usman Hamid, pernyataan DPN akan mengambil peran dalam penertiban kawasan hutan, sawit, dan seluruh permasalahan nasional lainnya tidak sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan. Dalam UU Pertahanan secara eksplisit ditujukan untuk mengurus kebijakan pertahanan negara. Bukan terlibat urusan sipil non-pertahanan.
Lihat Juga :