Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun

Senin, 29 Juni 2020 - 19:56 WIB
loading...
A A A
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya JPU menuntut Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp19.154.203.882 subsider 3 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim Rosmina menambahkan, perbuatan Nahrawi bersama Ulum menerima suap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan Nahrawi bersama Ulum menerima gratifikasi terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Seluruh pasal, tutur hakim Rosmina sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.

"Menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," ucap hakim Rosmina.

Saat menjatuhkan putusan maka majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan memberatkan bagi Nahrawi yakni belum pernah dihukum, sopan, punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan di antaranya perbuatan Nahrawi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Nahrawi tidak mengakui perbuatannya.

Imam Nahrawi mengatakan, dia telah mendengar dan menyimak putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Nahrawi menyatakan masih pikir-pikir selama selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh JPU pada KPK. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Nahrawi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Jadwal Final Indonesia...
Jadwal Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Bidik Gelar Perdana
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved