Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Senin, 29 Juni 2020 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya JPU menuntut Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp19.154.203.882 subsider 3 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim Rosmina menambahkan, perbuatan Nahrawi bersama Ulum menerima suap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Nahrawi bersama Ulum menerima gratifikasi terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Seluruh pasal, tutur hakim Rosmina sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.
"Menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," ucap hakim Rosmina.
Saat menjatuhkan putusan maka majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan memberatkan bagi Nahrawi yakni belum pernah dihukum, sopan, punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan di antaranya perbuatan Nahrawi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Nahrawi tidak mengakui perbuatannya.
Imam Nahrawi mengatakan, dia telah mendengar dan menyimak putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Nahrawi menyatakan masih pikir-pikir selama selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh JPU pada KPK. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Nahrawi.
Hakim Rosmina menambahkan, perbuatan Nahrawi bersama Ulum menerima suap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Nahrawi bersama Ulum menerima gratifikasi terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Seluruh pasal, tutur hakim Rosmina sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.
"Menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa," ucap hakim Rosmina.
Saat menjatuhkan putusan maka majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan memberatkan bagi Nahrawi yakni belum pernah dihukum, sopan, punya tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan di antaranya perbuatan Nahrawi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Nahrawi tidak mengakui perbuatannya.
Imam Nahrawi mengatakan, dia telah mendengar dan menyimak putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Nahrawi menyatakan masih pikir-pikir selama selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh JPU pada KPK. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Nahrawi.
(zik)
Lihat Juga :