Polemik Seragam Sekolah dan Resonansi Intoleransi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:21 WIB
loading...
A A A
Temuan riset yang dilakukan Infid bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2021 menunjukkan kecenderungan eksklusivitas beragama dari generasi milenial. Sebagaimana dilansir dalam siaran pers Infid, hasil riset yang dilakukan di 18 provinsi menunjukkan 40% responden mendukung peraturan berpakaian di sekolah yang selaras dengan mayoritas agama di daerah tertentu. Selain itu, berkaitan dengan isu kepemimpinan, hanya 53% responden Gen Z mau menerima pemimpin dari kelompok minoritas. Pada sisi yang lain, 35% responden muda menilai kelompok suku/adat minoritas tidak layak menjadi pemimpin. Bahkan, hanya sekitar 19% yang menilai pemeluk agama minoritas layak untuk menjadi Presiden (Infid: 14 Juli 2022).

Kondisi tersebut sangat mencemaskan jika dikaitkan dengan beberapa peristiwa perundungan yang dalam satu minggu terakhir ini menjadi perbicangan publik. Sekolah yang semestinya berperan merawat sikap-sikap positif justru berbelok arah. Sekolah yang merupakan rumah kedua bagi seorang anak belum mampu mengelola sentimen dan emosi yang kerapkali meletup berujung diskriminasi. Dengan kata lain, sekolah belum optimal untuk difungsikan sebagai tempat penumbuhan rasa aman dan nyaman. Sekolah masih menyisakan persoalan krusial untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi danbullyingutamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Hemat saya, pemaksaan penggunaan seragam khas agama tertentu telah merobek nalar sekaligus derajat martabat kemanusiaan. Pada tataran teoritisnya, harus diakui bahwa diskursus penggunaan jilbab menjadi perdebatan panjang dengan argumentasi yang berbeda-beda. Tapi jika sekolah masuk pada persoalan privat dan kedaulatan tubuh semacam ini, itu berarti telah mencederai kedaulatan ruang gerak dan ekspresi peserta didik dan sekaligus juga mengganggu keyakinan beragama yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan secara khusus merobek butir-butirConvention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

Melayani Keragaman
Pesan susbtansial dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Tenaga Kependidikan di lingkungan Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sejatinya untuk menanamkan toleransi dan menghindari segregasi. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan SKB 3 Menteri tersebut. Padahal, jelas bahwa SKB ini mengatur tentang sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 4 ayat 1, prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah harus demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa. Dari penegasan ini, satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk melayani keragaman dan mencerdaskan keberagamaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Stafsus Menag Dialog...
Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Gibran Sebut 2026 Jadi...
Gibran Sebut 2026 Jadi Tahun Spesial Bagi Harmoni Indonesia: Keberagaman Jadi Kekuatan
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Kementerian, TNI, dan...
Kementerian, TNI, dan Polri Kolaborasi Perkuat Moderasi Beragama
Terima Kunjungan Pendeta...
Terima Kunjungan Pendeta Lintas Gereja, Stafsus Menag Ajak Pemuka Agama Jaga Kerukunan
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved