Perketat Pengawasan Industri Fintech

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Melalui POJK tersebut pemerintah akan lebih memperketat pengawasan terhadap perusahaan finansial berbasis teknologi pembiayaan bersama atau fintech peer to peer lending (P2P lending). Sejumlah peraturan baru yang tertuang dalam POJK tersebut di antaranya, modal minimal perusahaan fintech P2P lending menjadi Rp25 miliar dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Perusahaan juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. Kepemilikan asing pun juga masih diatur baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% dari modal disetor.

POJK ini juga mengatur untuk penyelenggara baru langsung masuk dalam proses perizinan OJK. Sebelumnya, penyelenggara perlu melewati tahap status terdaftar dulu, baru berizin.

Tak hanya itu, ada juga batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana pun masih tetap Rp2 miliar. Ke depan, OJK juga akan mengatur batas maksimal suku bunga bagi fintech P2P lending.

Berikut perkembangan fintech di negara lain, China contohnya. Negara ini memperketat keberlangsungan operasional bisnis fintech. Komisi Regulasi Perbankan dan Asuransi China (CBIRC) pun memperketat pengawasan melalui pemenuhan persyaratan kecukupan modal dalam waktu maksimal dua tahun.

Pemberi pinjaman mikro, perusahaan pembiayaan konsumen, dan bank yang dioperasikan oleh platform internet semuanya harus memiliki modal yang memadai seperti lembaga keuangan lain. Regulator keuangan China telah meluncurkan banyak langkah sejak tahun lalu untuk memperketat pengawasan praktik pinjaman online di Negeri Tirai Bambu. Terutama perusahaan teknologi yang ingin memperluas sektor jasa keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
OJK: Stabilitas dan...
OJK: Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Laporan AMS 2025–2026...
Laporan AMS 2025–2026 AFTECH Petakan Lima Transisi Fintech Indonesia
Rekomendasi
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
Berita Terkini
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Industri Perbankan China...
Industri Perbankan China Memburuk, 40 Bank bangkrut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved