Organisasi Profesi dan Fenomena 'Less is More'
Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, bila organisasi profesi dokter dibiarkan lebih dari satu, akan muncul potensi kegaduhan dan keretakan menyeluruh berbagai organisasi profesi di Indonesia. Kasarnya, efeknya bukan hanya pada organisasi dokter tetapi juga organisasi profesi kesehatan lain atau bahkan organisasi profesi non-kesehatan. Di Indonesia ini banyak jenis profesi kesehatan yang masing-masing memiliki organisasi profesi. Dokter bergabung di IDI, dokter gigi pada PDGI, perawat dengan PPNI, ahli kesehatan masyarakat bernaung pada IAKMI dan apoteker memiliki IAI.
Setiap organisasi ini punya lagi sub-organisasi; misalnya dibawah IDI ada banyak perhimpunan dokter spesialis. Kalau organisasi profesi dokter dibiarkan lebih dari satu, efek multi-organisasi ini akan menjalar ke organisasi lain. Akibatnya, bukan hanya organisasi profesi dokter yang lebih dari satu, tetapi juga organisasi profesi perawat, dokter gigi, ahli kesehatan masyarakat dan apoteker. Imbas lanjutnya terjadi pada level sub-organisasi; tiap perhimpunan yang ada di bawah organisasi juga bisa retak dan membentuk kelompok baru. Timbullah fenomena general fractictionalization of professions. Ujung-ujungnya terjadi degradasi profesionalisme dunia kesehatan. Lantas siapa yang bertanggung jawab dengan general fractictionalization of professions ini?
Kedua, organisasi profesi amat beda dengan organisasi masyarakat. Pada organisasi profesi berkumpul individu yang memiliki ilmu dan keterampilan khusus, yang tidak dimiliki masyarakat umum. Mereka punya special entity and characteristics; memiliki hak, wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi dan pekerjaan tertentu. Dalam mengentaskan ini, mereka harus merekatkan diri pada nilai-nilai profesional, etika dan moral yang telah mereka disepakati. Nilai-nilai ini seharusnya standar; tidak boleh mengalami ambivalensi atau disparitas. Bila terdapat multi-organisasi dalam satu profesi, sangat mungkin timbul perbedaan interpretasi nilai-nilai profesional, etika dan moral. Organisasi A bisa saja menetapkan standar kerja profesi yang berbeda dengan organisasi B. Atau organisasi C akan menganut nilai etika yang berseberangan dengan organisasi D.
Kondisi ini sangat mungkin terjadi. Enggak usah jauh-jauh; saat ini saja IDI dengan tegas menyatakan tindakan cuci otak tidak dapat diterima, sementara sebuah organisasi pseudo-IDI menyatakan dapat menerima. Jelas ini standing position yang berbeda 180 derajat. Perbedaan pandangan antarorganisasi ini dapat berimbas pada persoalan-persoalan krusial, misalnya kelegalan aborsi dan ganja, kerja sama dokter dengan perusahaan farmasi atau izin praktik-praktek pseudo-sains. Setiap organisasi bisa saja memiliki opini berbeda; sebagian dokter setuju, sebagian menolak. Muncullah kebingungan publik; masyarakatpun gaduh.
Ketiga, isu representasi. Bila terdapat multi-organisasi dalam satu profesi, lantas organisasi mana yang harus menjadi representasi saat event formal? Siapa yang diberi wewenang mewakili kegiatan lobi dengan pemerintah atau stakeholders lain? Saat ini saja, di tengah wacana pembuatan UU Pendidikan Kedokteran dan Praktik kedokteran sejumlah kumpulan sudah grasu-grusu melakukan audiens dengan lembaga pemerintah sambil menisbahkan dirinya sebagai wakil organisasi profesi. Padahal boleh jadi mereka tidak mewakili profesi dan hanya mewakili kepentingan sendiri. Standing position internasional juga terpengaruh.
Setiap organisasi ini punya lagi sub-organisasi; misalnya dibawah IDI ada banyak perhimpunan dokter spesialis. Kalau organisasi profesi dokter dibiarkan lebih dari satu, efek multi-organisasi ini akan menjalar ke organisasi lain. Akibatnya, bukan hanya organisasi profesi dokter yang lebih dari satu, tetapi juga organisasi profesi perawat, dokter gigi, ahli kesehatan masyarakat dan apoteker. Imbas lanjutnya terjadi pada level sub-organisasi; tiap perhimpunan yang ada di bawah organisasi juga bisa retak dan membentuk kelompok baru. Timbullah fenomena general fractictionalization of professions. Ujung-ujungnya terjadi degradasi profesionalisme dunia kesehatan. Lantas siapa yang bertanggung jawab dengan general fractictionalization of professions ini?
Kedua, organisasi profesi amat beda dengan organisasi masyarakat. Pada organisasi profesi berkumpul individu yang memiliki ilmu dan keterampilan khusus, yang tidak dimiliki masyarakat umum. Mereka punya special entity and characteristics; memiliki hak, wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi dan pekerjaan tertentu. Dalam mengentaskan ini, mereka harus merekatkan diri pada nilai-nilai profesional, etika dan moral yang telah mereka disepakati. Nilai-nilai ini seharusnya standar; tidak boleh mengalami ambivalensi atau disparitas. Bila terdapat multi-organisasi dalam satu profesi, sangat mungkin timbul perbedaan interpretasi nilai-nilai profesional, etika dan moral. Organisasi A bisa saja menetapkan standar kerja profesi yang berbeda dengan organisasi B. Atau organisasi C akan menganut nilai etika yang berseberangan dengan organisasi D.
Kondisi ini sangat mungkin terjadi. Enggak usah jauh-jauh; saat ini saja IDI dengan tegas menyatakan tindakan cuci otak tidak dapat diterima, sementara sebuah organisasi pseudo-IDI menyatakan dapat menerima. Jelas ini standing position yang berbeda 180 derajat. Perbedaan pandangan antarorganisasi ini dapat berimbas pada persoalan-persoalan krusial, misalnya kelegalan aborsi dan ganja, kerja sama dokter dengan perusahaan farmasi atau izin praktik-praktek pseudo-sains. Setiap organisasi bisa saja memiliki opini berbeda; sebagian dokter setuju, sebagian menolak. Muncullah kebingungan publik; masyarakatpun gaduh.
Ketiga, isu representasi. Bila terdapat multi-organisasi dalam satu profesi, lantas organisasi mana yang harus menjadi representasi saat event formal? Siapa yang diberi wewenang mewakili kegiatan lobi dengan pemerintah atau stakeholders lain? Saat ini saja, di tengah wacana pembuatan UU Pendidikan Kedokteran dan Praktik kedokteran sejumlah kumpulan sudah grasu-grusu melakukan audiens dengan lembaga pemerintah sambil menisbahkan dirinya sebagai wakil organisasi profesi. Padahal boleh jadi mereka tidak mewakili profesi dan hanya mewakili kepentingan sendiri. Standing position internasional juga terpengaruh.
Lihat Juga :