Pengacara Pastikan Bharada E Tidak Tahu Adanya Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, Tim Khusus Polri yang melakukan penyidikan kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Baca juga: Kuasa Hukum: Bharada E Dapat Tekanan untuk Menembak Brigadir J
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Baca juga: Kuasa Hukum: Bharada E Dapat Tekanan untuk Menembak Brigadir J
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.
(abd)
Lihat Juga :