KPU Ancam Parpol Catut Nama Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Senin, 08 Agustus 2022 - 09:05 WIB
loading...
Parpol yang mencatut nama dalam Sipol terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2024 apabila tidak dapat memperbaiki dan memenuhi syarat minimal keanggotaan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Partai politik (parpol) yang mencatut nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2024 apabila tidak dapat memperbaiki dan memenuhi syarat minimal keanggotaan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
"Dampak kepada partai politik yang mencatut amat bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut tersebut mempengaruhi jumlah batas minimal keanggotaan partai yang dipersyaratkan," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Ia menyebutkan nama-nama yang dicatut tersebut kata KPU, akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol.
"Kalau nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih memenuhi batas minimal tidak masalah. Tetapi kalau kemudian menjadi berkurang dari syarat minimal hitungan undang-undang (dalam UU, sebuah kabupaten minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk) maka menjadi masalah," ucap Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan mekanisme hal tersebut dijelaskan Hasyim Asy'ari, sekarang ada yang ramai ada soal nama-nama nama yang dicatut hingga terakhir berjumlah 98 orang.
"Dampak kepada partai politik yang mencatut amat bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut tersebut mempengaruhi jumlah batas minimal keanggotaan partai yang dipersyaratkan," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Ia menyebutkan nama-nama yang dicatut tersebut kata KPU, akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol.
"Kalau nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih memenuhi batas minimal tidak masalah. Tetapi kalau kemudian menjadi berkurang dari syarat minimal hitungan undang-undang (dalam UU, sebuah kabupaten minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk) maka menjadi masalah," ucap Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan mekanisme hal tersebut dijelaskan Hasyim Asy'ari, sekarang ada yang ramai ada soal nama-nama nama yang dicatut hingga terakhir berjumlah 98 orang.
Lihat Juga :