KPU Ancam Parpol Catut Nama Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai politik (parpol) yang mencatut nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2024 apabila tidak dapat memperbaiki dan memenuhi syarat minimal keanggotaan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
"Dampak kepada partai politik yang mencatut amat bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut tersebut mempengaruhi jumlah batas minimal keanggotaan partai yang dipersyaratkan," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Ia menyebutkan nama-nama yang dicatut tersebut kata KPU, akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol.
"Kalau nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih memenuhi batas minimal tidak masalah. Tetapi kalau kemudian menjadi berkurang dari syarat minimal hitungan undang-undang (dalam UU, sebuah kabupaten minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk) maka menjadi masalah," ucap Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan mekanisme hal tersebut dijelaskan Hasyim Asy'ari, sekarang ada yang ramai ada soal nama-nama nama yang dicatut hingga terakhir berjumlah 98 orang.
Parpol kata dia, harus segera memperbaiki dan memastikan jumlah anggota memenuhi batas syarat minimal agar dapat lolos tahapan verifikasi administrasi.
"Partai politik tersebut bisa ditanyakan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu. Namun masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki apabila dari segi jumlah tidak memenuhi batas minimal tersebut," jelas Hasyim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama yang dicatut menjadi anggota parpol yang diinput dalam Sipol.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, semua pihak yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan untuk diajukan ke tim Pusdatin, kemudian dilanjutkan kepada verifikator administrasi.
"Dampak kepada partai politik yang mencatut amat bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut tersebut mempengaruhi jumlah batas minimal keanggotaan partai yang dipersyaratkan," ujar Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Uji Kekuatan Server Sipol
Ia menyebutkan nama-nama yang dicatut tersebut kata KPU, akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol.
"Kalau nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih memenuhi batas minimal tidak masalah. Tetapi kalau kemudian menjadi berkurang dari syarat minimal hitungan undang-undang (dalam UU, sebuah kabupaten minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk) maka menjadi masalah," ucap Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan mekanisme hal tersebut dijelaskan Hasyim Asy'ari, sekarang ada yang ramai ada soal nama-nama nama yang dicatut hingga terakhir berjumlah 98 orang.
Parpol kata dia, harus segera memperbaiki dan memastikan jumlah anggota memenuhi batas syarat minimal agar dapat lolos tahapan verifikasi administrasi.
"Partai politik tersebut bisa ditanyakan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu. Namun masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki apabila dari segi jumlah tidak memenuhi batas minimal tersebut," jelas Hasyim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama yang dicatut menjadi anggota parpol yang diinput dalam Sipol.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, semua pihak yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan untuk diajukan ke tim Pusdatin, kemudian dilanjutkan kepada verifikator administrasi.
(maf)