KPU Ancam Parpol Catut Nama Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Senin, 08 Agustus 2022 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Parpol kata dia, harus segera memperbaiki dan memastikan jumlah anggota memenuhi batas syarat minimal agar dapat lolos tahapan verifikasi administrasi.
"Partai politik tersebut bisa ditanyakan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu. Namun masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki apabila dari segi jumlah tidak memenuhi batas minimal tersebut," jelas Hasyim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama yang dicatut menjadi anggota parpol yang diinput dalam Sipol.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, semua pihak yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan untuk diajukan ke tim Pusdatin, kemudian dilanjutkan kepada verifikator administrasi.
"Partai politik tersebut bisa ditanyakan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu. Namun masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki apabila dari segi jumlah tidak memenuhi batas minimal tersebut," jelas Hasyim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama yang dicatut menjadi anggota parpol yang diinput dalam Sipol.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik mengatakan, semua pihak yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan untuk diajukan ke tim Pusdatin, kemudian dilanjutkan kepada verifikator administrasi.
(maf)
Lihat Juga :