Polri Pastikan Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 30 Hari

Minggu, 07 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
Polri Pastikan Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 30 Hari
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Irjen Ferdy Sambo yang sudah dibawa ke Mako Brimob akan beerada di tempat tersebut selama 30 hari. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) petang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.

Penempatan khusus dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo. "(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).



Sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yakni mengambil CCTV.

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.

Dedi menegaskan, bahwa saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.



"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, meskipun Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," kata Dedi.

"Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah," sambungnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)