Polri Pastikan Ferdy Sambo di Mako Brimob Selama 30 Hari

Minggu, 07 Agustus 2022 - 11:44 WIB
loading...
Polri Pastikan Ferdy...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Irjen Ferdy Sambo yang sudah dibawa ke Mako Brimob akan beerada di tempat tersebut selama 30 hari. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) petang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.

Penempatan khusus dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo. "(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Penjelasan Polri soal Status Hukum Ferdy Sambo yang Ditahan di Mako Brimob

Sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yakni mengambil CCTV.

"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.

Dedi menegaskan, bahwa saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
HUT ke-23, Propam Polri...
HUT ke-23, Propam Polri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
HUT ke-23 Propam Polri,...
HUT ke-23 Propam Polri, Irjen Abdul Karim: Kami Terus Berbenah
Profil Irjen Abdul Karim,...
Profil Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam yang Tangani Kasus 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Dua Mobil Dibakar Pengunjuk...
Dua Mobil Dibakar Pengunjuk Rasa di Kwitang, Diduga Milik Anggota Brimob
Terlibat di Kasus Ferdy...
Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
9 Napi Teroris Rutan...
9 Napi Teroris Rutan Mako Brimob Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?
Rekomendasi
Terinspirasi Rafathar,...
Terinspirasi Rafathar, Nagita Slavina Gelar Kompetisi Basket SMA
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved