Penjelasan Polri soal Status Hukum Ferdy Sambo yang Ditahan di Mako Brimob
Minggu, 07 Agustus 2022 - 06:34 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meluruskan informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo ditahan karena pelanggaran etik. Penanggung jawab penahanan adalah Inspektorat Khusus (Irsus).
Ferdy dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) petang. Ini dilakukan terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," sambungnya.
Dedi menjelaskan, antara Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) memiliki tupoksi berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Soal penetapan tersangka, kata Dedi, bukan kewenangan Irsus.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Kapolri," kata Dedi.
Ferdy dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) petang. Ini dilakukan terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," sambungnya.
Dedi menjelaskan, antara Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) memiliki tupoksi berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Soal penetapan tersangka, kata Dedi, bukan kewenangan Irsus.
"Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Kapolri," kata Dedi.
Lihat Juga :