Isu Investasi Robot Trading dan Binary Option
loading...
A
A
A
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, belum dicantumkan mekanisme penggunaan robot trading dan trading binary/ binary option dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
Di dalam pemasaran aplikasi robot trading kepada masyarakat, pelaku usaha menggunakan skema piramida serta menjanjikan keuntungan yang belum pasti kepada masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan aturan hukum khususnya pada UUPK Pasal 9 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “pelaku usaha dilarang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.
Regulasi lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 57 ayat (2) huruf d yang menyebutkan bahwa “setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran”. Selain itu juga melanggar Pasal 51 huruf l dan m yaitu “melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat dan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida”.
Langkah yang Harus Ditempuh
Adanya kekosongan regulasi terkait robot trading, mendorong munculnya praktik penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam penjualan aplikasi robot trading di mana ditemukan beberapa perusahaan yang terdaftar mempunyai izin usaha sebagai sekolah komputer. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan perlu menyusun kebijakan terkait mekanisme penggunaan alat bantu seperti robot trading dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
Regulasi khusus mengenai izin pendistribusian software robot trading juga perlu dibuat guna mencegah pelaku usaha melakukan tindak kecurangan dengan menjual robot trading fiktif ataupun menjual dengan menggunakan skema piramida yang dapat merugikan konsumen. Lebih lanjut, pembinaan dan pengawasan secara berkala perlu terus ditingkatkan terhadap perusahaan yang telah memiliki izin dalam mendistribusikan software robot trading dan memastikan barang yang dipasarkan memiliki nilai manfaat sesuai klaim pelaku usaha kepada konsumen.
Masalah lainnya yang kemudian terus menjadi perhatian adalah belum adanya mekanisme pengembalian dana masyarakat korban investasi ilegal. Ke depannya, diperlukan upaya hukum dari pemerintah di dalam memulihkan hak konsumen yang mengalami fraud akibat dari investasi trading binary/ binary option melalui pendekatan perspektif tindak kejahatan ekonomi dengan berpedoman Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan Kepailitan.
Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam memahami konsep dan risiko investasi pada produk–produk keuangan, seperti robot trading dan trading binary/binary option agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, perlindungan konsumen terhadap robot trading dan binary option dapat terwujud apabila ketiga aspek seperti aspek perlindungan konsumen, aspek pengawasan oleh Bappebti, dan aspek keperdataan serta regulasi penggunaan robot trading telah terpenuhi.
Baca Juga: koran-sindo.com
Di dalam pemasaran aplikasi robot trading kepada masyarakat, pelaku usaha menggunakan skema piramida serta menjanjikan keuntungan yang belum pasti kepada masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan aturan hukum khususnya pada UUPK Pasal 9 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “pelaku usaha dilarang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.
Regulasi lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 57 ayat (2) huruf d yang menyebutkan bahwa “setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran”. Selain itu juga melanggar Pasal 51 huruf l dan m yaitu “melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat dan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida”.
Langkah yang Harus Ditempuh
Adanya kekosongan regulasi terkait robot trading, mendorong munculnya praktik penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam penjualan aplikasi robot trading di mana ditemukan beberapa perusahaan yang terdaftar mempunyai izin usaha sebagai sekolah komputer. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan perlu menyusun kebijakan terkait mekanisme penggunaan alat bantu seperti robot trading dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
Regulasi khusus mengenai izin pendistribusian software robot trading juga perlu dibuat guna mencegah pelaku usaha melakukan tindak kecurangan dengan menjual robot trading fiktif ataupun menjual dengan menggunakan skema piramida yang dapat merugikan konsumen. Lebih lanjut, pembinaan dan pengawasan secara berkala perlu terus ditingkatkan terhadap perusahaan yang telah memiliki izin dalam mendistribusikan software robot trading dan memastikan barang yang dipasarkan memiliki nilai manfaat sesuai klaim pelaku usaha kepada konsumen.
Masalah lainnya yang kemudian terus menjadi perhatian adalah belum adanya mekanisme pengembalian dana masyarakat korban investasi ilegal. Ke depannya, diperlukan upaya hukum dari pemerintah di dalam memulihkan hak konsumen yang mengalami fraud akibat dari investasi trading binary/ binary option melalui pendekatan perspektif tindak kejahatan ekonomi dengan berpedoman Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan Kepailitan.
Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam memahami konsep dan risiko investasi pada produk–produk keuangan, seperti robot trading dan trading binary/binary option agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, perlindungan konsumen terhadap robot trading dan binary option dapat terwujud apabila ketiga aspek seperti aspek perlindungan konsumen, aspek pengawasan oleh Bappebti, dan aspek keperdataan serta regulasi penggunaan robot trading telah terpenuhi.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)