Isu Investasi Robot Trading dan Binary Option

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 21:15 WIB
loading...
A A A
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, belum dicantumkan mekanisme penggunaan robot trading dan trading binary/ binary option dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Di dalam pemasaran aplikasi robot trading kepada masyarakat, pelaku usaha menggunakan skema piramida serta menjanjikan keuntungan yang belum pasti kepada masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan aturan hukum khususnya pada UUPK Pasal 9 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “pelaku usaha dilarang menawarkan suatu barang atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.

Regulasi lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 57 ayat (2) huruf d yang menyebutkan bahwa “setiap pihak dilarang memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran”. Selain itu juga melanggar Pasal 51 huruf l dan m yaitu “melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat dan membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida”.

Langkah yang Harus Ditempuh
Adanya kekosongan regulasi terkait robot trading, mendorong munculnya praktik penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam penjualan aplikasi robot trading di mana ditemukan beberapa perusahaan yang terdaftar mempunyai izin usaha sebagai sekolah komputer. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan perlu menyusun kebijakan terkait mekanisme penggunaan alat bantu seperti robot trading dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.

Regulasi khusus mengenai izin pendistribusian software robot trading juga perlu dibuat guna mencegah pelaku usaha melakukan tindak kecurangan dengan menjual robot trading fiktif ataupun menjual dengan menggunakan skema piramida yang dapat merugikan konsumen. Lebih lanjut, pembinaan dan pengawasan secara berkala perlu terus ditingkatkan terhadap perusahaan yang telah memiliki izin dalam mendistribusikan software robot trading dan memastikan barang yang dipasarkan memiliki nilai manfaat sesuai klaim pelaku usaha kepada konsumen.

Masalah lainnya yang kemudian terus menjadi perhatian adalah belum adanya mekanisme pengembalian dana masyarakat korban investasi ilegal. Ke depannya, diperlukan upaya hukum dari pemerintah di dalam memulihkan hak konsumen yang mengalami fraud akibat dari investasi trading binary/ binary option melalui pendekatan perspektif tindak kejahatan ekonomi dengan berpedoman Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan Kepailitan.

Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam memahami konsep dan risiko investasi pada produk–produk keuangan, seperti robot trading dan trading binary/binary option agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Dengan demikian, perlindungan konsumen terhadap robot trading dan binary option dapat terwujud apabila ketiga aspek seperti aspek perlindungan konsumen, aspek pengawasan oleh Bappebti, dan aspek keperdataan serta regulasi penggunaan robot trading telah terpenuhi.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aftech dan Privy Berkomitmen...
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Kasus Investasi Bodong...
Kasus Investasi Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?
Bareskrim Ajukan Red...
Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89
Penampakan 5 Mobil Mewah...
Penampakan 5 Mobil Mewah dan Uang Rp52 Miliar yang Disita dari Kasus Robot Trading NET89
OJK Dukung Program GP...
OJK Dukung Program GP Ansor Majukan UMKM
Nonton Konser Lebih...
Nonton Konser Lebih Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kosong? Ini Tipsnya
Pekerja Migran Indonesia...
Pekerja Migran Indonesia Diminta Waspada Terhadap Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Rekrutmen Bersama BUMN...
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Buka Loker di 12 Sektor Industri, Cek Nama Perusahaannya
Rekomendasi
Simbol-simbol yang Melekat...
Simbol-simbol yang Melekat pada Leo XIV, Mobil Paus, Cincin Meterai, dan Palium
Toyota dan BMW Desak...
Toyota dan BMW Desak Thailand Serius di Mobil Hybrid
Liga Futsal Profesional...
Liga Futsal Profesional 2025: Tiga Radja United Takluk dari Sadakata United 1-6 
Berita Terkini
Belum Capai Target,...
Belum Capai Target, Menkes Bakal Gencarkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Mulai Juli
Kenang Peristiwa Nakbah,...
Kenang Peristiwa Nakbah, FoP Ajak Dunia Internasional Bela Palestina
Terungkap, Ini Alasan...
Terungkap, Ini Alasan Pramono-Doel Tak Ikut Pembekalan Kepala Daerah PDIP
6 Syarat Menjadi Jaksa...
6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum
Megawati Foto Bersama...
Megawati Foto Bersama Kepala Daerah dari PDIP di Sekolah Partai, Pramono-Doel Tak Tampak
Guru Besar UI Dukung...
Guru Besar UI Dukung Pemberantasan Judi Online, Dorong Pemerintah Tiru UEA dan Malaysia
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved