25 Polisi Diperiksa Irsus, IPW: Bawahan Wajib Tolak Perintah Atasan yang Bertentangan Norma
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. Dam menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib, menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Oleh sebab itu, Sugeng menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Isi pasal 13 ayat 1 berbunyi setiap Anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan," papar Sugeng.
"Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain," tambah Sugeng sekaligus mengakhiri.
Oleh sebab itu, Sugeng menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Isi pasal 13 ayat 1 berbunyi setiap Anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan," papar Sugeng.
"Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain," tambah Sugeng sekaligus mengakhiri.
(rca)
Lihat Juga :