25 Polisi Diperiksa Irsus, IPW: Bawahan Wajib Tolak Perintah Atasan yang Bertentangan Norma

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 14:04 WIB
loading...
25 Polisi Diperiksa...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta tim khusus internal bentukan Kapolri memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel polisi yang terbukti menghambat pengusutan perkara tersebut. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Kepolisian yang dianggap tidak profesional sehingga menghambat proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam. Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus internal bentukan Kapolri memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel polisi yang terbukti menghambat pengusutan perkara tersebut.

"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Sugeng juga menyinggung soal adanya aturan yang mengatur terkait adanya sikap dari bawahan yang wajib menolak segala perintah atasan apabila hal itu tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Sugeng memaparkan soal Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Baca juga: 25 Polisi Diperiksa terkait Kasus Brigadir J, 3 Orang Brigjen



"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," ujar Sugeng.

Bahkan, Sugeng menuturkan, dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
Sugeng Teguh Santoso...
Sugeng Teguh Santoso Kena Ulti Refly Harun: Anda Ngomong Seolah Police Watch ternyata PSI
Lebih Bahaya dari Korupsi,...
Lebih Bahaya dari Korupsi, IPW Ajak Masyarakat Bantu Polri Berantas Narkoba
Soal Bursa Calon Kapolri,...
Soal Bursa Calon Kapolri, IPW: Itu Hak Prerogatif Presiden, Polri Harus Solid
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Pelajar Dianiaya hingga...
Pelajar Dianiaya hingga Tewas, IPW: Brimob Tidak Cocok Dihadapkan dengan Warga Sipil
Rekomendasi
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Berita Terkini
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved