25 Polisi Diperiksa Irsus, IPW: Bawahan Wajib Tolak Perintah Atasan yang Bertentangan Norma
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 14:04 WIB
loading...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta tim khusus internal bentukan Kapolri memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel polisi yang terbukti menghambat pengusutan perkara tersebut. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Kepolisian yang dianggap tidak profesional sehingga menghambat proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam. Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus internal bentukan Kapolri memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel polisi yang terbukti menghambat pengusutan perkara tersebut.
"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Sugeng juga menyinggung soal adanya aturan yang mengatur terkait adanya sikap dari bawahan yang wajib menolak segala perintah atasan apabila hal itu tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Sugeng memaparkan soal Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa terkait Kasus Brigadir J, 3 Orang Brigjen
"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," ujar Sugeng.
Bahkan, Sugeng menuturkan, dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Sugeng juga menyinggung soal adanya aturan yang mengatur terkait adanya sikap dari bawahan yang wajib menolak segala perintah atasan apabila hal itu tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Sugeng memaparkan soal Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Baca juga: 25 Polisi Diperiksa terkait Kasus Brigadir J, 3 Orang Brigjen
"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," ujar Sugeng.
Bahkan, Sugeng menuturkan, dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
Lihat Juga :