25 Polisi Diperiksa Irsus, IPW: Bawahan Wajib Tolak Perintah Atasan yang Bertentangan Norma

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 14:04 WIB
loading...
25 Polisi Diperiksa...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta tim khusus internal bentukan Kapolri memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel polisi yang terbukti menghambat pengusutan perkara tersebut. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Kepolisian yang dianggap tidak profesional sehingga menghambat proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam. Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta tim khusus internal bentukan Kapolri memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel polisi yang terbukti menghambat pengusutan perkara tersebut.

"Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Sugeng juga menyinggung soal adanya aturan yang mengatur terkait adanya sikap dari bawahan yang wajib menolak segala perintah atasan apabila hal itu tidak sesuai dengan norma ataupun aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Sugeng memaparkan soal Pasal 1 angka 5 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Baca juga: 25 Polisi Diperiksa terkait Kasus Brigadir J, 3 Orang Brigjen



"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa," ujar Sugeng.

Bahkan, Sugeng menuturkan, dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.

Lalu, menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. Dam menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Bahkan dalam ayat 3 dikatakan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib, menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Oleh sebab itu, Sugeng menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Isi pasal 13 ayat 1 berbunyi setiap Anggota Polri dilarang: b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga, e. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan," papar Sugeng.

"Sementara pada pasal 14 ditegaskan bahwa setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang: c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum, d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan, f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain," tambah Sugeng sekaligus mengakhiri.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
IPW Sebut Masyarakat...
IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM
Sugeng Teguh Santoso...
Sugeng Teguh Santoso Kena Ulti Refly Harun: Anda Ngomong Seolah Police Watch ternyata PSI
Lebih Bahaya dari Korupsi,...
Lebih Bahaya dari Korupsi, IPW Ajak Masyarakat Bantu Polri Berantas Narkoba
Soal Bursa Calon Kapolri,...
Soal Bursa Calon Kapolri, IPW: Itu Hak Prerogatif Presiden, Polri Harus Solid
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Pelajar Dianiaya hingga...
Pelajar Dianiaya hingga Tewas, IPW: Brimob Tidak Cocok Dihadapkan dengan Warga Sipil
Rekomendasi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved