Presiden Jokowi Tandatangani UU Pemasyarakatan
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
7. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Baca juga: Sempat Jadi Kontroversi di 2019, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan
Dijelaskan juga fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan; pembinaan; pembimbingan Kemasyarakatan; perawatan; pengamanan; dan pengamatan.
Terkait hak dan kewajiban, Tahanan diantaranya berhak mendapatkan pendidikan dan rekreasi. Dan wajib menaati peraturan tata tertib.
Pasal 7
Tahanan berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan pelayanan sosial; dan
k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
Baca juga: Sempat Jadi Kontroversi di 2019, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan
Dijelaskan juga fungsi pemasyarakatan meliputi pelayanan; pembinaan; pembimbingan Kemasyarakatan; perawatan; pengamanan; dan pengamatan.
Terkait hak dan kewajiban, Tahanan diantaranya berhak mendapatkan pendidikan dan rekreasi. Dan wajib menaati peraturan tata tertib.
Pasal 7
Tahanan berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan pelayanan sosial; dan
k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
Lihat Juga :