Timsus Polri Dalami Bharada E Tembak Brigadir J karena Suruhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa tim khusus sedang mengusut kemungkinan dugaan Bharada E menembak Brigadir J karena adanya suruhan.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri, Kamis (4/8/2022).
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada E.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena penembakan yang dilakukannya bukan merupakan aksi membela diri.
"Tadi kan sudah saya sampaikan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri, Kamis (4/8/2022).
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada E.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena penembakan yang dilakukannya bukan merupakan aksi membela diri.
"Tadi kan sudah saya sampaikan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
(maf)