KPU Segera Klarifikasi Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:50 WIB
loading...
KPU Segera Klarifikasi...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengklarifikasi partai politik (parpol) yang mencatut nama penyelenggara Pemilu ke dalam keanggotaan partainya. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) segera mengklarifikasi partai politik ( parpol ) yang mencatut nama penyelenggara pemilu ke dalam keanggotaan partainya. Hal ini menyusul temuan 11 penyelenggara pemilu di daerah yang namanya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Saat disinggung parpol mana yang dimaksud, Idham menegaskan bahwa KPU belum bisa menyampaikan hal ini kepada publik. "Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi," ujarnya.

Idham hanya menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat, dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Terungkap, 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut Jadi Anggota Parpol

"Kami mohon kecermatan operator akun Sipol Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman pemilu KPU.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Rekomendasi
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved