Terungkap, 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut Jadi Anggota Parpol

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:53 WIB
loading...
Terungkap, 6 Anggota dan 5 Staf KPUD Dicatut Jadi Anggota Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sebanyak 11 orang penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mengungkap sebanyak 11 orang penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan anggota KPU kabupaten/kota.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan pengecekan yang dilakukan secara mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id, Kamis (4/8/2022) pukul 10.56 WIB.

"Jumlah sementara: 6 anggota KPU kab/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata Idham dalam keterangannya.

Adapun rinciannya adalah satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, dua orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Jambi, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, dan satu orang komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau.



Ada juga sejumlah staf KPU di daerah yang namanya dicatut dalam keanggotan kepengurusan partai politik yang didaftarkan. "Jumlah sementara personalia sekretariat KPU kab/kota yang namanya terdaftar di keanggotaan parpol dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lima orang," ujarnya.

Adapun rincian personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan parpol di dalam Aplikasi Sipol yakni satu orang personaia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi NTB, dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, dan dua orang personalia Sekretariat KPU kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)