Perindo: Pengungkapan Kasus Brigadir J Harus Mengacu Criminal Scientific Investigation
Rabu, 03 Agustus 2022 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
”Selain itu CCTV di rumas dinas dalam keadaan tidak berfungsi atau rusak, waktu press release tidak mengacu pada tempus delicti. Tiga hari setelah kejadian baru diberitakan kepada media,” kata pengamat militer dan intelijen ini.
Selain itu, adanya laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana. Serta adanya permintaan ekhumasi (autopsi ulang) dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Kondisi ini menyebabkan waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang. “Analisa digital forensik dan digital komunikasi memerlukan waktu,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, Kapolri perlu menyampaikan hasil Criminal Scientific Investigation (CSI) dan hasil penyidikan apabila sudah lengkap. ”Semua ini harus mengacu pada CSI, karena ini harus sampai ke persidangan dan diputus final,” ucapnya.
Nuning juga menyarankan agar rilis harian tidak harus dilakukan karena akan membentuk opini-opini baru yang bersifat parsial.
Selain itu, adanya laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana. Serta adanya permintaan ekhumasi (autopsi ulang) dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Kondisi ini menyebabkan waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang. “Analisa digital forensik dan digital komunikasi memerlukan waktu,” ujarnya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, Kapolri perlu menyampaikan hasil Criminal Scientific Investigation (CSI) dan hasil penyidikan apabila sudah lengkap. ”Semua ini harus mengacu pada CSI, karena ini harus sampai ke persidangan dan diputus final,” ucapnya.
Nuning juga menyarankan agar rilis harian tidak harus dilakukan karena akan membentuk opini-opini baru yang bersifat parsial.
(cip)
Lihat Juga :