Mardani Maming Cabut Surat Kuasa Hukum Denny Indrayana dan BW
Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:46 WIB
loading...
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mencabut surat kuasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) untuk menjadi penasihat hukumnya. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mencabut surat kuasa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) untuk menjadi penasihat hukumnya. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Mardani Maming terbaru, Abdul Qodir saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka, hari ini.
"Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming. Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI," ujar Abdul Qodir di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). Baca juga: Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap
Abdul Qodir mengaku belum bisa berbicara banyak soal proses penyidikan serta pemeriksaan Mardani Maming sebagai tersangka hari ini. Ia hanya memastikan bahwa Denny Indrayana dan BW sudah tidak menjadi kuasa hukum Mardani Maming.
"Pak BW dan Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini ya udah pak Denny sama Pak Bambang," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Denny Indrayana juga mengakui bahwa dirinya dan Bambang Widjojanto sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Mardani Maming. Kuasa Denny dan BW hanya sampai di proses praperadilan Mardani Maming.
Namun, Denny tetap meyakini bahwa kasus yang menjerat Maming merupakan bentuk kriminalisasi atas persaingan bisnis. Mantan Wamenkumham tersebut berharap tetap ada keadilan bagi Mardani Maming.
"Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming. Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari HIPMI," ujar Abdul Qodir di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). Baca juga: Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap
Abdul Qodir mengaku belum bisa berbicara banyak soal proses penyidikan serta pemeriksaan Mardani Maming sebagai tersangka hari ini. Ia hanya memastikan bahwa Denny Indrayana dan BW sudah tidak menjadi kuasa hukum Mardani Maming.
"Pak BW dan Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa. Per hari ini ya udah pak Denny sama Pak Bambang," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Denny Indrayana juga mengakui bahwa dirinya dan Bambang Widjojanto sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Mardani Maming. Kuasa Denny dan BW hanya sampai di proses praperadilan Mardani Maming.
Namun, Denny tetap meyakini bahwa kasus yang menjerat Maming merupakan bentuk kriminalisasi atas persaingan bisnis. Mantan Wamenkumham tersebut berharap tetap ada keadilan bagi Mardani Maming.
Lihat Juga :