Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap

Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:52 WIB
loading...
Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). FOTO/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan, Rabu (3/8/2022) hari ini. Pemeriksaan ini merupakan yang perdana setelah Maming ditahan KPK .

"Benar, hari ini (3/8) MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut telah berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Mardani Maming hari ini. "Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan," kata Ali.



Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani Maming merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.

Mardani Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Baca juga: Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)