KPK Banding Atas Putusan Mantan Bupati Kuansing

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:40 WIB
loading...
KPK Banding Atas Putusan Mantan Bupati Kuansing
KPK mengajukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra.

Di mana sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

"Tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).



Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK. Di mana sebelumnya, Andi dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Andi Putra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dan pencabutan hak politik. Namun, hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti serta pencabutan hak politik.

Dalam perkara ini, Andi Putra terbukti menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Suap itu berkaitan dengan pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)