KPK Banding Atas Putusan Mantan Bupati Kuansing

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:40 WIB
loading...
KPK Banding Atas Putusan...
KPK mengajukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra.

Di mana sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

"Tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra Diperpanjang

Ali menjelaskan, alasan tim jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Andi Putra. Salah satunya, karena KPK menilai hakim tidak mempertimbangkan soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Andi Putra.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," sambungnya.

Baca juga: Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Menghadapi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun dan tujuh bulan penjara terhadap Andi Putra. Andi juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK. Di mana sebelumnya, Andi dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Andi Putra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dan pencabutan hak politik. Namun, hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti serta pencabutan hak politik.

Dalam perkara ini, Andi Putra terbukti menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Suap itu berkaitan dengan pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Bolehkah Beramal Shalih...
Bolehkah Beramal Shalih dengan Tujuan Duniawi?
Israel Setujui Metode...
Israel Setujui Metode Baru Pencurian Tanah di Tepi Barat
Aturan Penggunaan Media...
Aturan Penggunaan Media Sosial di ASEAN Didesak untuk Dibuat
Berita Terkini
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved