Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra Diperpanjang

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:40 WIB
loading...
Masa Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra Diperpanjang
Masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Masa penahanan Bupati Kuantan Singingi ( Kuansing ) nonaktif Andi Putra (AP) diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). KPK telah menetapkan Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud. Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.





Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9863 seconds (0.1#10.140)