Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital Tepat Guna
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Sayuti mengungkapkan bahwa banyak aspek kehidupan yang terpengaruh era teknologi seperti sekarang ini. Salah satunya adalah peleburan ruang privat dengan ruang publik para penggunanya.
Menurut Samuel, manusia selalu membutuhkan interaksi melalui sarana tertentu. Sarana interaksi di masa kini yang banyak digunakan adalah media sosial. Situasi ini mengakibatkan pergeseran budaya berupa pengguna tak lagi segan meng-upload segala kegiatan pribadinya untuk disampaikan kepada teman atau kolega melalui akun media sosial dalam membentuk identitas diri mereka.
"Oleh karena itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital yang produktif, bijak, dan tepat guna," ujar Samuel dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema Bijak di Ruang Digital: Jangan Asal Sebar di Sosmed, dikutip, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Kominfo Minta Bantuan Kedutaan Amerika Agar PayPal, Steam, Dota, dan CS: GO Mau Daftar PSE
Narasumber lain, Anggota Fraksi PKB DPR Taufiq R Abdullah menambahkan, kasus pelanggaran etika dan tata krama yang kerap muncul di media sosial menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap degradasi moral para generasi muda. Menurutnya, sebelum mengungah di medias sosial, maka perlu memperhatikan 4 faktor utama.
"Yaitu apakah itu fakta, apakah itu penting, apakah itu melanggar hukum, dan apakah itu memberikan manfaat. Hindari ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan konten radikalisme, karena kita harus menciptakan ekosistem positif," kata Taufiq R Abdullah.
Influencer dan aktivis muda, Aliyah Lestari Sayuti memberikan tips dalam bermedia sosial yang baik. Ada kaidah yang perlu ditaati ketika berselancara di media digital.
"Kaidah berselancar di media digital dapat berupa cek fakta sebelum memposting sesuatu, berbahasa baik atau diam, stabilkan emosi agar tidak berkata kasar dan menyesal di kemudian hari, dan saling menghargai sesama pengguna media digital," katanya.
Sementara Ketua RMINU Kabupaten Banjarnegara, Nafis Atoillah memaparkan bahwa banyak sekali kasus pidana yang bermula dari media sosial dalam 10 tahun terakhir. Biasanya tindak pidana itu berupa penistaan agama, mengutarakan ujaran kebencian, kasus melanggar kesusilaan, dan lainnya.
"Kasus ini dapat terjadi karena banyak faktor, seperti terpancing emosi atau ketika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk berpikir jernih dalam situasi yang tegang," katanya.
Karena itu ia berharap webinar tersebut dapat menjadi katalis baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama terus memberikan perhatian pada pengembangan sikap bijak seluruh lini dalam berinteraksi di ruang media.
Menurut Samuel, manusia selalu membutuhkan interaksi melalui sarana tertentu. Sarana interaksi di masa kini yang banyak digunakan adalah media sosial. Situasi ini mengakibatkan pergeseran budaya berupa pengguna tak lagi segan meng-upload segala kegiatan pribadinya untuk disampaikan kepada teman atau kolega melalui akun media sosial dalam membentuk identitas diri mereka.
"Oleh karena itu, peningkatan penggunaan teknologi ini perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital yang produktif, bijak, dan tepat guna," ujar Samuel dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema Bijak di Ruang Digital: Jangan Asal Sebar di Sosmed, dikutip, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Kominfo Minta Bantuan Kedutaan Amerika Agar PayPal, Steam, Dota, dan CS: GO Mau Daftar PSE
Narasumber lain, Anggota Fraksi PKB DPR Taufiq R Abdullah menambahkan, kasus pelanggaran etika dan tata krama yang kerap muncul di media sosial menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap degradasi moral para generasi muda. Menurutnya, sebelum mengungah di medias sosial, maka perlu memperhatikan 4 faktor utama.
"Yaitu apakah itu fakta, apakah itu penting, apakah itu melanggar hukum, dan apakah itu memberikan manfaat. Hindari ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan konten radikalisme, karena kita harus menciptakan ekosistem positif," kata Taufiq R Abdullah.
Influencer dan aktivis muda, Aliyah Lestari Sayuti memberikan tips dalam bermedia sosial yang baik. Ada kaidah yang perlu ditaati ketika berselancara di media digital.
"Kaidah berselancar di media digital dapat berupa cek fakta sebelum memposting sesuatu, berbahasa baik atau diam, stabilkan emosi agar tidak berkata kasar dan menyesal di kemudian hari, dan saling menghargai sesama pengguna media digital," katanya.
Sementara Ketua RMINU Kabupaten Banjarnegara, Nafis Atoillah memaparkan bahwa banyak sekali kasus pidana yang bermula dari media sosial dalam 10 tahun terakhir. Biasanya tindak pidana itu berupa penistaan agama, mengutarakan ujaran kebencian, kasus melanggar kesusilaan, dan lainnya.
"Kasus ini dapat terjadi karena banyak faktor, seperti terpancing emosi atau ketika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk berpikir jernih dalam situasi yang tegang," katanya.
Karena itu ia berharap webinar tersebut dapat menjadi katalis baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama terus memberikan perhatian pada pengembangan sikap bijak seluruh lini dalam berinteraksi di ruang media.
(abd)