Selisik Legitimasi 777 Rekening Milik ACT, Bareskrim Koordinasi dengan Kemensos
Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:07 WIB
loading...
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyelisik legitimasi 777 rekening milik ACT. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyelisik legitimasi 777 rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan penelusuran ratusan rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT. Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan terkait Kasus ACT
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ujar Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Di sisi lain, Nurul menyebut Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," jelas Nurul.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan penelusuran ratusan rekening itu terkait pengusutan kasus dugaan penyelewenangan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT. Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan terkait Kasus ACT
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemensos penyidik akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," ujar Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Di sisi lain, Nurul menyebut Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," jelas Nurul.
Lihat Juga :