Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan terkait Kasus ACT

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:14 WIB
loading...
Bareskrim Sita Uang...
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan penyitaan uang itu dilakukan dari beberapa rekening yayasan ACT.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujar Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).



Di sisi lain, Nurul menyebut Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," jelas Nurul.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)