Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Beberapa Rekening Yayasan terkait Kasus ACT
Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:14 WIB
loading...
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) .
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan penyitaan uang itu dilakukan dari beberapa rekening yayasan ACT. Baca juga: Survei Median: Publik Tak Percaya Lembaga Amal Pascakasus ACT
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujar Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Di sisi lain, Nurul menyebut Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan penyitaan uang itu dilakukan dari beberapa rekening yayasan ACT. Baca juga: Survei Median: Publik Tak Percaya Lembaga Amal Pascakasus ACT
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujar Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Di sisi lain, Nurul menyebut Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.
Lihat Juga :