Selisik Legitimasi 777 Rekening Milik ACT, Bareskrim Koordinasi dengan Kemensos
Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT. Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Baca juga: MUI Dukung Langkah Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus ACT
Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Baca juga: MUI Dukung Langkah Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus ACT
Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212.
(kri)
Lihat Juga :