Bebaskan Napi Melalui Kebijakan Asimilasi, Menkumham Digugat
Senin, 27 April 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam gugatannya, Boyamin mengatakan, pihaknya menggugat Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotes secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi. Hal tersebut berdampak pada keresahan masyarakat.
Boyamin juga menyatakan, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi. Mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab Menkumham dan jajarannya," jelasnya.
Dalam petitumnya, Boyamin pun meminta Majelis Hakim, agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna itu dinyatakan suatu perbuatan melawan hukum.
"Kami meminta Majelis Hakim nemerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yang dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotes serta meminta Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap Napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para Napi tidak melakukan kejahatan berulang," tuturnya.
Boyamin juga menyatakan, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan Napi mendapat asimilasi. Mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab Menkumham dan jajarannya," jelasnya.
Dalam petitumnya, Boyamin pun meminta Majelis Hakim, agar menyatakan program asimilasi yang telah disetujui oleh Yasonna itu dinyatakan suatu perbuatan melawan hukum.
"Kami meminta Majelis Hakim nemerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yang dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotes serta meminta Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap Napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para Napi tidak melakukan kejahatan berulang," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :