Bebaskan Napi Melalui Kebijakan Asimilasi, Menkumham Digugat
Senin, 27 April 2020 - 09:01 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly digugat atas kebijakannya dalam program asimilasi dan integrasi yang membebaskan 37.000 Napi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly digugat atas kebijakannya dalam program asimilasi dan integrasi yang membebaskan 37.000 narapidana (Napi). Kebijakan digugat karena dinilai meresahkan masyarakat, apalagi ditengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020 lalu.
(Baca juga: Kemenkumham Tak Beri Remisi Napi Asimilasi yang Kembali Berulah)
"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," tambahnya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020 lalu.
(Baca juga: Kemenkumham Tak Beri Remisi Napi Asimilasi yang Kembali Berulah)
"Telah didaftarkan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan Napi melalui asimilasi oleh Menkumham, di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2020).
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," tambahnya.
Lihat Juga :