Kemenkumham Tak Beri Remisi Napi Asimilasi yang Kembali Berulah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan tidak akan memberikan remisi kepada narapidana (napi) yang telah mendapat program asimilasi dan integrasi yang kembali melakukan tindak kriminal.
Meski narapidana yang kembali kejahatan terbilang rendah. Namun hal itu tidak bisa ditoleransi. "Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," ujar Yasonna saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).( )
Tidak hanya itu, Yasonna juga telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum mengungkap skema yang dimaksud.
Yasonna hanya menyebut hukuman ini akan membuat para narapidana asimilasi menyesal telah kembali melakukan tindak pidana. "Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," jelasnya.
Sebelumnya, Yasonna telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya. Narapidana yang kembali berulah bakal dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian.
Mereka bakal menghabiskan sisa masa hukuman mereka di sel pengasingan. Setelah menjalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah bakal diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru.
Meski narapidana yang kembali kejahatan terbilang rendah. Namun hal itu tidak bisa ditoleransi. "Kami tidak akan memberi remisi kepada yang bersangkutan," ujar Yasonna saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).( )
Tidak hanya itu, Yasonna juga telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah. Meski demikian, Yasonna belum mengungkap skema yang dimaksud.
Yasonna hanya menyebut hukuman ini akan membuat para narapidana asimilasi menyesal telah kembali melakukan tindak pidana. "Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," jelasnya.
Sebelumnya, Yasonna telah memperingatkan para narapidana yang mendapat asimilasi untuk tidak mengulangi perbuatan kriminalnya. Narapidana yang kembali berulah bakal dijebloskan ke sel pengasingan atau straft cell setelah diperiksa oleh kepolisian.
Mereka bakal menghabiskan sisa masa hukuman mereka di sel pengasingan. Setelah menjalani masa hukuman, para narapidana yang kembali berulah bakal diserahkan ke kepolisian untuk menjalani proses hukum tindak pidana yang baru.
(dam)