PUSAKO Kritisi soal Transparansi Penyusunan Sejumlah UU
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menilai di tengah masih sering terjadinya konflik SDA antara pemerintah, termasuk TNI dengan masyarakat, UU PSDN ini justru memberi ruang atau karpet merah pengambilalihan tanah rakyat atas nama pertahanan negara melalui cara-cara yang tidak demokratis. Hal ini akan membuat situasi konflik agraria di Indonesia semakin kisruh.
Ia mengatakan, UU PSDN dimungkinkan bermaksud ingin membuat masyarakat patuh. Namun kepatuhan publik didorong dengan ketakutan, bukan dengan kesadaran kritis. "Dengan demikian, maka UU ini layak dikatakan cacat secara prosedur dan secara substansi karena pengaturannya yang tidak rigid dan melanggaran sejumlah ketentuan terkait hak asasi manusia," katanya.
Baca juga: Terus Menuai Penolakan, UU PSDN Dinilai Minim Partisipasi Publik
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf menilai Komponen Cadangan akan menjadi beban baru terhadap anggaran pertahanan negara yang memang sudah sangat terbatas. Di tengah keterbatasan ini, Indonesia sulit memperbarui alutsista. Implikasinya masih banyak alutsista yang tua, tidak layak pakai, bahkan sangat berpotensi rusak ketika digunakan dan terjadi kecelakaan, salah satunya kasus KRI Nanggala yang tenggelam beberapa waktu lalu.
"Kita seharusnya menata anggaran pertahanan negara kita untuk membangun atau memperkuat komponen utama. Jangan justru anggaran yang terbatas ini diberikan kepada Komcad yang urgensinya masih dipertanyakan. Saat ini dianggarkan Rp1 triliun setiap tahunnya. Anggaran sebesar ini tentu akan menjadi beban baru anggaran pertahanan," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative ini.
Ia mengatakan, UU PSDN dimungkinkan bermaksud ingin membuat masyarakat patuh. Namun kepatuhan publik didorong dengan ketakutan, bukan dengan kesadaran kritis. "Dengan demikian, maka UU ini layak dikatakan cacat secara prosedur dan secara substansi karena pengaturannya yang tidak rigid dan melanggaran sejumlah ketentuan terkait hak asasi manusia," katanya.
Baca juga: Terus Menuai Penolakan, UU PSDN Dinilai Minim Partisipasi Publik
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Al Araf menilai Komponen Cadangan akan menjadi beban baru terhadap anggaran pertahanan negara yang memang sudah sangat terbatas. Di tengah keterbatasan ini, Indonesia sulit memperbarui alutsista. Implikasinya masih banyak alutsista yang tua, tidak layak pakai, bahkan sangat berpotensi rusak ketika digunakan dan terjadi kecelakaan, salah satunya kasus KRI Nanggala yang tenggelam beberapa waktu lalu.
"Kita seharusnya menata anggaran pertahanan negara kita untuk membangun atau memperkuat komponen utama. Jangan justru anggaran yang terbatas ini diberikan kepada Komcad yang urgensinya masih dipertanyakan. Saat ini dianggarkan Rp1 triliun setiap tahunnya. Anggaran sebesar ini tentu akan menjadi beban baru anggaran pertahanan," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative ini.
(abd)
Lihat Juga :