KPK Minta Polri Terbitkan Red Notice untuk Bupati Mamberamo Tengah
Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:45 WIB
loading...
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan permohonan penerbitan red notice telah disampaikan kepada kapolri melalui surat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Polri menerbitkan red notice atas nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Permintaan telah disampaikan lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Red notice merupakan pemberitahuan atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri up Sekretaris NCB interpol Indonesia. Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Presenter Cantik Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp490 Juta ke KPK
Ricky Ham Pagawak terancam menjadi buronan internasional jika red notice tersebut resmi diterbitkan. KPK telah meminta National Central Bureau atau NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Ricky.
Red notice merupakan pemberitahuan atau permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri up Sekretaris NCB interpol Indonesia. Permintaan bantuan ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Presenter Cantik Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp490 Juta ke KPK
Ricky Ham Pagawak terancam menjadi buronan internasional jika red notice tersebut resmi diterbitkan. KPK telah meminta National Central Bureau atau NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Ricky.
Lihat Juga :